NASIONAL

DPR Tolak Usulan DMO Batu Bara Setara Harga Pasar, Ini Alasannya

""Kalau beli batu bara pakai harga pasar, itu tidak ada demo lagi. Berarti tidak begitu paham mengenai apa DMO itu, tujuannya dan ininya. DMO kok pake harga pasar.""

Heru Haetami

batu bara
Ilustrasi. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bunton, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: KBR/Ridlo Susanto)

KBR, Jakarta - Anggota Komisi bidang Energi DPR, Kardaya Warnika mengusulkan agar harga batu bara untuk domestic market obligation (DMO) tidak mengikuti harga pasar.

Menurut Kardaya, jika harga DMO batu bara disesuaikan dengan harga pasar akan berimbas kepada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) di masyarakat.

"DMO itu kaitannya dengan harga, harga itu kaitannya dengan biaya PLN, biaya PLN kaitannya dengan subsidi, subsidi kaitannya dengan DPR. Saya kira kita bicara lama mengenai DMO itu. Kalau pakai harga pasar, itu tidak ada demo lagi. Berarti tidak begitu paham mengenai apa DMO itu, tujuannya dan ininya. DMO kok pake harga pasar," kata Kardaya dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, Kamis (13/1/2022).

Baca juga:


Kardaya Warnika meminta kebijakan DMO agar mengedepankan asas keadilan dan kemakmuran untuk masyarakat luas.

Untuk itu, dia meminta Kementerian ESDM membahas aturan DMO batu bara tersebut secara komprehensif dengan bersama DPR.

"Untuk urusan DMO harus dibicarakan dan disetujui di ruangan ini. Karena itu masalahnya masalah subsidi, masalah biaya pembangkitan. Kalau biaya pembangkitan naik ujung-ujungnya tarif akan naik, kalau tarif naik yang akan sengsara rakyat," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengusulkan skema Badan Layanan Umum (BLU) dalam pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) untuk sektor kelistrikan.

Pemenuhan DMO untuk kelistrikan dalam skema BLU, diusulkan menggunakan skema pungutan batu bara untuk dapat mensubsidi pembelian batu bara PLN di harga pasar.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto mengklaim bahwa usulan tersebut tidak akan menyebabkan terjadinya kenaikan tarif listrik.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • batu bara
  • DMO
  • energi
  • PLN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!