NASIONAL

DPR Desak Kementerian ESDM Beberkan Nama Perusahaan Tidak Patuh DMO

""izin yang kita berikan ini seluas-luasnya buat mereka. Tapi kewajibannya harus diberikan kepada negara ini. Ada yang satu bulan 10 juta [metrik ton], satu batu pun tidak disetorkan DMO nya""

Ranu Arasyki

Ilustrasi: Bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta. Rab
Ilustrasi: Bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta. Rabu (12/1/22). (FOTO:Antara/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta— Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Arifin Tasrif untuk membeberkan data-data perusahaan yang melanggar ketentuan domestic market obligation (DMO). Menurut dia, banyak perusahaan tambang beraset raksasa yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut.

"Sebenarnya yang nggak ngasih DMO ini semua perusahaan raksasa semua. Saya pegang datanya. Saya minta, izin pimpinan. Perusahaan yang besar ini kita hadirkan di sini. Dia jangan mementingkan bisnisnya. Sementara izin yang kita berikan ini seluas-luasnya buat mereka. Tapi kewajibannya harus diberikan kepada negara ini. Ada yang satu bulan 10 juta [metrik ton], satu batu pun tidak disetorkan DMO nya," katanya dalam Raker Komisi VII DPR Dengan Kementerian ESDM, Kamis (13/1/2022).

Politikus dari fraksi Demokrat ini mempertanyakan keputusan pemerintah yang terlalu dini dan tergesa-gesa membuka izin ekspor untuk batu bara per 12 Januari 2022, tanpa melalui diskusi dengan DPR. Keputusan itu menurut dia tidak konsisten.

Nasir menuding, pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan besar yang tidak memenuhi kewajiban, sedangkan di sisi lain, ketentuan DMO tersebut ditekankan kepada perusahaan-perusahaan kecil.

Baca Juga:

Selain itu, Nasir menilai masih banyak perusahaan tambang yang tidak beroperasi meski telah mendapatkan izin. 

Dia menduga adanya broker luar negeri yang bermain terkait pemberian izin tambang. Akibatnya, lahan tersebut banyak yang terlantar tanpa adanya kegiatan produksi.

"Jadi jangan membuat kebohongan publik, Pak. Nanti kita di Komisi VII ini ngelaporin bapak ke KPK, gitu lho. Bukan begini caranya, Pak. Pak Jokowi teriak, terus langsung cabut. Udah benar saya pikir. Tiba-tiba, belum lagi rapat di komisi VII, sudah bapak buka lagi barang in," sambungnya.

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah segera memperkecil dan memperketat perizinan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan negara. Pemberian izin diberikan sesuai kemampuan perusahaan dalam mengelola luasan lahan.

"Bapak mau tentukan 10,20 tahun dia bisa mengelola silakan. Kasih semampu yang bisa mereka kerjakan. Selainnya lepaskan kepada perusahaan-perusahaan lain. Jadi bukan kepada perusahaan yang di back up oleh keuangan luar negeri, Pak. Batunya [batu bara] di bawa keluar," katanya.

Saat ini, lanjutnya, pasokan batu bara tidak hanya dibutuhkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Banyak Industri nasional yang bergantung pada pasokan batu bara dengan harga yang dibuka senilai US$90 per ton.

Editor: Agus Luqman

  • larangan ekspor batu bara
  • DMO
  • PLN
  • PLTU
  • kinerja ekspor-impor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!