NASIONAL

Dewas KPK Terima 33 Laporan Pelanggaran Etik

""Yang masih di dalam proses (laporan pelanggaran etik) itu ada 8 laporan atau 24,24%,""

Resky Novianto

Orang dalam Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (FOTO: Antara/Rivan Awal Lingga/pras)

KBR, Jakarta- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK  menerima 33 laporan dugaan pelanggaran etik di 2021 dari seluruh pimpinan maupun pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan dari 33 laporan yang diterima, sebanyak 25 laporan telah ditindaklanjuti.

"Dari 33 dugaan ini yang telah diselesaikan sebanyak 25 laporan atau 75,76%. Dari 25 laporan ini 7 laporan dilanjutkan ke sidang, kemudian 18 laporan itu tidak dilanjutkan ke sidang etik, kemudian yang masih di dalam proses (laporan pelanggaran etik) itu ada 8 laporan atau 24,24%," ujar Albertina dalam konferensi pers daring, Selasa (18/1/2022).

Albertina menuturkan pemrosesan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Dewas KPK secara hati-hati dan transparan. Menurutnya, kendala dalam pemrosesan laporan berasal dari minimnya bukti-bukti maupun saksi. Karena itu, masih terdapat delapan laporan yang kini masih dalam proses pendalaman.

"Kenapa masih banyak ini dalam proses, ini tentu saja proses dugaan pelanggaran kode etik kami Dewan Pengawas juga memerlukan waktu apabila laporan yang kami terima ini kurang didukung oleh bukti-bukti kadang-kadang laporan yang masuk itu hanya pemberitaan di media saja tidak ada bukti sama sekali," tuturnya.

Baca juga:
KPK akan Selidiki Dugaan Ada Pegawai KPK yang Bisa Disetir Azis Syamsuddin

Terima Suap dari Eks Wakil Ketua DPR, Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

Albertina menambahkan bahwa Dewas KPK memerlukan waktu yang cukup untuk mencari bukti-bukti mengenai seluruh laporan yang masuk. Sehingga, kata dia, pemrosesan laporan tidak bisa berjalan secara instan dan cepat dikarenakan pemenuhan unsur-unsur di dalamnya tidak mudah.

"Jadi semua laporan pasti ditindaklanjuti, namun waktunya ada yang bisa lebih cepat atau kemungkinan lebih mudah karena didukung alat bukti yang lain tapi ada yang sama sekali tidak ada bukti ini yang memerlukan waktu untuk Dewan Pengawas mencari bukti-bukti," pungkasnya. 

Editor: Rony Sitanggang

  • pemberantasan korupsi
  • Korupsi
  • Azis Syamsuddin
  • Dewan Pengawas KPK
  • KPK
  • Novel Baswedan
  • Laporan Pelanggaran Etik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!