Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran HAM terkait peleburan puluhan lembaga ke Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Akibat peleburan lembaga pemerintahan itu, banyak Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) yang diberhentikan. Termasuk PPNPN Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang telah membuat laporan pengaduan ke Komnas HAM.
Anggota Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, guna menindaklanjuti laporan itu, lembaganya akan memeriksa pihak BRIN yang terkait masalah ini.
"Komnas HAM tentu saja merespons pengaduan ini dan akan segera menindaklanjuti dengan meminta keterangan pada pihak-pihak terkait termasuk juga BRIN terkait dengan skema kepegawaian kepegawaian mereka, terus juga bagaimana kemudian solusi atas nasib ratusan staf," ujar Beka di kantornya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Baca juga:
- BRIN: Ahli Nuklir di Masa Depan Banyak Dibutuhkan
Jadi Kepala Badan Riset dan Inovasi, Ini Alasan Laksana Targetkan Percepatan Konsolidas
Beka menambahkan, pihaknya menduga ada ratusan pegawai lain yang bernasib sama. Pasalnya, ada lebih dari 30 lembaga dan fungsi penelitian dilebur ke dalam BRIN berdasarkan Perpres 78/2021, turunan UU Cipta Kerja. Karenanya, ia meminta pegawai yang melapor untuk mendata total pegawai yang diberhentikan akibat peleburan itu.
Para pegawai yang diberhentikan itu mengadu ke Komnas HAM karena tidak ada kejelasan dari pihak BPPT maupun BRIN terkait nasib mereka. Mereka merasa dirugikan karena diputus-kontrak mendadak sehingga tidak ada persiapan dan kesulitan mendapat pekerjaan baru.
Sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam Paguyuban Pegawai Pemerintah Non-PNS melaporkan pemecatan terhadap mereka ke Komnas HAM. Di antara para pelapor, ada beberapa pegawai yang sebelumnya merupakan awak kapal riset Baruna Jaya, BPPT. Selain BPPT, ada LBM Eijkman yang termasuk dalam lima lembaga yang sudah mulai dilebur ke BRIN.
Editor: Muthia K.