BERITA

Berlaku Hari ini, Satgas Covid: Tak Ada Dispensasi Tempat Karantina Bagi Pejabat

""Semenjak Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," "

Heru Haetami

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan Rusun Nagrak sebagai lokasi karantina pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan Rusun Nagrak sebagai lokasi karantina pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri.(Antara/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta-   Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan tidak ada lagi dispensasi karantina mandiri bagi pejabat, termasuk pejabat eselon dan anggota DPR.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan itu berlaku usai dikeluarkannya SE Nomor 1 tahun 2022 dan Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Semenjak Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," kata Wiku dalam Konferensi Pers, Kamis (6/1/2022).

Dalam SE KaSatgas Penanganan Covid-19 Nomor 02/2022 itu mengatur para pejabat yang baru pulang dari luar negeri kini wajib melakukan karantina terpusat yang sudah ditentukan.   

Baca juga:


Jika ada yang tidak bersedia, maka karantina dilakukan di hotel yang ditunjuk dengan biaya mandiri.

"Dalam hal pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang ditentukan Satgas dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," tulis diktum ketujuh aturan tersebut.  

Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diteken pada Selasa (4/1) dan mulai berlaku Kamis (07/01).

Editor: Rony Sitanggang

  • Pangkas Masa Karantina
  • karantina
  • pandemi covid-19
  • Varian Omicron
  • Covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!