NASIONAL

Aprindo Mengapresiasi, Ritel Modern Jadi Barometer Kestabilan Harga Minyak Goreng

Barometer Kestabilan Harga Minyak Goreng

KBR, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) disebut-sebut menjadi barometer kestabilan harga minyak goreng. Hal itu menyusul keputusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp14 ribu per liter.

Menurut Sekretaris Jenderal Aprindo, Solihin, kepercayaan yang dialamatkan Menteri Perdagangan kepada asosiasi untuk menjadi pelaksana kebijakan minyak goreng satu harga di lapangan patut diapresiasi.

"Mudah-mudahan minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, sehingga masyarakat setidak-tidaknya berkurang keluhannya. Kenapa dipilih ritel modern? Karena ritel modern sebagai barometer untuk menstabilkan harga, maka itu pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan memberikan kepercayaan pada kita untuk membuat satu harga," ujar Sekjen Aprindo, Solihin kepada KBR, Rabu (19/1/2022).

Solihin mengatakan pihaknya akan memastikan seluruh anggota Aprindo menjalankan instruksi minyak goreng satu harga.

Dia juga berharap, dipilihnya Aprindo dapat menciptakan stabilitas harga minyak goreng di pasaran. Terlebih, menurutnya, penurunan harga ini akan berdampak bagus bagi masyarakat konsumen.

Satu Harga, Rp14.000 per liter

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mulai hari ini memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, harga yang ditetapkan adalah Rp14.000 per liter untuk kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, hingga 25 liter. Kebijakan minyak goreng satu harga ini dikhususkan untuk penggunaan rumah tangga, dan Usaha Mikro dan Kecil.

"Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah mempersiapkan dana sebesar Rp7,6 T yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulannya atau setara dengan 1,5 miliar liter selama 6 bulan kedepan," ujar Mendag Muh Lutfi dalam konferensi pers daring (18/1/2022).

Lutfi menambahkan, kebijakan minyak goreng satu harga akan lebih dulu berlaku di seluruh toko ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Artinya, untuk kemasan minyak goreng di pasar tradisional, penyesuaian harganya baru akan menyusul satu pekan kemudian.

Sebelumnya, Anggota Komisi bidang Industri di DPR Nevi Zuairina menilai, kebijakan pemerintah melakukan operasi pasar untuk menurunkan harga minyak goreng hanya efektif sesaat saja. Operasi Pasar hanya akan sia-sia, tanpa upaya pengendalian minyak goreng secara menyeluruh.

Baca juga:

Perintah Presiden ke Mendag: Harga Minyak Goreng Harus Tetap Terjangkau!

Kemendag dan Pengusaha Bahas Harga Minyak Goreng, Hasilnya?

Editor: Fadli Gaper

  • minyak goreng
  • minyak goreng satu harga
  • Kemendag

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!