NASIONAL

Vaksinasi Covid-19, IDI Minta Pemerintah Gencarkan Narasi Edukasi Bukan Sanksi

Vaksinasi  Covid-19,  IDI Minta Pemerintah Gencarkan Narasi Edukasi Bukan Sanksi

KBR, Jakarta-   Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyarankan pemerintah untuk lebih fokus menggencarkan edukasi mengenai vaksinasi Covid-19. Ketua Satgas Covid-19 dari IDI Zubairi Djoerban meminta pemerintah mengurangi narasi-narasi mengenai sanksi  bagi penolak vaksin.

"Narasi edukasi bukan narasi sanksi. Kalau kemudian sudah berkali-kali edukasi, tim edukasinya kemudian sudah putus asa, kemudian ya sesuai narasi sanksi itu kan sudah ada sekarang ini. Jadi baru kemudian ke arah ke sana. Namun saya amat yakin bahwa hampir semua yang menolak itu kalau diajak ngobrol diberi penjelasan yang baik dan benar bahwa itu aman," kata Zubairi kepada KBR melalui sambungan telepon, Rabu (13/1/2021) sore.

Ketua Satgas Covid-19 dari IDI Zubairi Djoerban menduga, masyarakat yang menolak lantaran  belum memahami mengenai vaksin tersebut. Ia menambahkan, meski masyarakat memiliki hak menolak mendapat vaksin, namun situasi itu menjadi berbeda ketika ada di masa pandemi Covid-19.

Kata dia, penolakan vaksin bisa berbuntut pada risiko penularan ke orang lain. 

"Jadi menurut saya tidak sepantasnya untuk menolak divaksin," ujarnya.

Zubairi meminta pemerintah untuk menggandeng tokoh-tokoh publik seperti pemuka agama, penyuluh, hingga pemengaruh, guna mengedukasi masyarakat. Edukasi yang paling utama yakni terkait keamanan dari vaksin ini.

"Saya kira juga perlu diberi informasi umum dan seimbang bahwa sebetulnya cukup banyak orang-orang yang belum layak vaksinasi, yang ingin segera vaksinasi. Itu juga salah satu kelompok yang perlu dapat penjelasan supaya tidak merasa dianaktirikan," tambahnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak divaksin bisa terkena sanksi pidana. Menurut Edward, vaksin merupakan hal wajib karena dilakukan untuk menghormati hak orang lain mendapatkan pemenuhan kesehatan yang layak.


Kata dia, pemenuhan kesehatan itu merupakan salah satu hak asasi setiap warga negara. Sehingga setiap masyarakat harus ikut mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan.

"Jadi ketika pertanyaan apakah ada sanksi ataukah tidak? Secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban. Ketika kita bicara dalam situasi Covid-19 ini, maka kita akan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Edward Hiariej dalam webinar nasional yang disiarkan di akun Youtube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).

Editor: Rony Sitanggang


(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)

  • #KBRLawanCovid19
  • COVID-19
  • #3T
  • sinovac
  • #jagajarak
  • #satgascovid19
  • #Takkenalmakatakkebal
  • #vaksinasicovid-19
  • Jokowi
  • #pakaimasker
  • #IngatPesanIbu
  • #3M
  • vaksin covid
  • #cucitanganpakaisabun
  • pandemi covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!