KBR, Surabaya- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, Pemprov siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penularan covid 19 yang hingga sekarang belum mereda di berbagai wilayah.
Kata dia, Jatim masih menunggu regulasi tentang Work From Home (WFH) yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat, termasuk pengaturan kuota pekerja yang masuk ke kantor di beberapa sektor usaha.
"Kalau kesiapan iya. Cuman kan kita mesti pastikan persis yang dimaksud pembatasan WFH 75 persen ini seperti apa persisnya, terhadap masing-masing sektor," kata Emil saat dikonfirmasi pada Rabu (6/1/2020).
Kata Emil, Pemprov Jatim masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali.
"Itu pusat kan masih akan menerbitkan edaran. Jadi kita tunggu edarannya, karena masih dipersiapkan sama pusat. Kita tunggu," tambahnya.
Sementara itu, data dari Dinkes Jatim menyebutkan, tingkat hunian ruangan ICU rumah sakit rujukan Covid 19 di Jatim mencapai 70 persen. Naiknya tingkat hunian itu mengkhawatirkan karena batas ideal yang ditetapkan WHO hanya 50 persen.
Senada disampaikan Pemprov DKI Jakarta yang menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021. Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria berharap, kebijakan itu bisa membuat koordinasi antarkepala daerah semakin baik dan searah.
"Mudah-mudahan setelah hari ini ke depan, kami menyambut baik kebijakan dari Pemerintah Pusat, terintegrasi, terkoordinasi, bahkan kami ingin minta periodenya disamakan. 14 hari PSBB-nya kalau bisa disamakan. Sehingga semua kebijakan yang kita ambil bersama, tidak hanya seiring seirama, tapi terkendali," kata Riza di Balai Kota, Rabu (6/1/2021).
Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan yang terintegrasi itu perlu diambil agar penanganan pandemi lebih optimal. Riza mengakui, selama ini penanganan Covid-19 di Ibu Kota kurang maksimal karena kebijakan di daerah penyangga tidak seirama.
"Pernah terjadi, kami menutup restoran, tapi beberapa daerah di Bodetabek membuka restoran. Sehingga warga Jakarta makan dan kumpul di Bodetabek, akhirnya kerumunan terjadi di sana. Kembali ke Jakarta (setelah itu)," keluhnya.
Riza mengatakan, kebijakan PSBB Jawa-Bali ini sudah searah dengan yang diterapkan di Ibu Kota. Pemprov akan melakukan pengetatan sejumlah kegiatan. Namun ia membantah akan menarik rem darurat.
Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan pembatasan segala kegiatan mulai 11 hingga 25 Januari, di beberapa Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa dan Bali. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan ditempuh karena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.
Airlangga menjelaskan, di DKI Jakarta pembatasan dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota, di Jawa Barat dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi. Sedangkan di Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Sementara di Jawa Tengah, dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya. Di Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. di Jawa Timur, dilakukan di Malang Raya dan Surabaya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Editor: Rony Sitanggang
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)