BERITA

Presiden Jokowi Ajukan Kabareskrim Sebagai Calon Tunggal Kapolri

Presiden Jokowi Ajukan Kabareskrim Sebagai Calon Tunggal Kapolri

KBR, Jakarta-   Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengajukan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Listyo Sigit Prabowo, sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno saat menyampaikan surat Presiden terkait pencalonan tersebut kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Saya diperintah oleh Bapak Presiden untuk menyampaikan surat Presiden mengenai pencalonan Kapolri untuk periode kedepan. Tentu saja kami sangat mengharapkan proses ini bisa segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya, sebagaimana tadi disampaikan oleh Ibu Ketua (DPR) 20 hari dan kami berharap bisa lebih cepat dari itu," ujar Pratikno di Gedung Nusantara DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi dalam pesannya berharap proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR bisa berjalan lancar dan cepat, sehingga Kapolri definitif bisa segera ditetapkan.  

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan usai Surpres diterima selanjutnya DPR melalui Komisi Bidang Hukum menggelar uji kepatutan dan kelayakan .

"Surpres telah kami terima dari bapak presiden. Yang mana bapak presiden menyampaikan usulan pejabat Polri ke depan dengan nama tunggal yaitu, bapak Drs Listyo Sigit Prabowo," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Puan mengatakan prosesnya akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak surat presiden diterima yaitu Rabu 13 Januari 2021.

"DPR akan menjalankan proses tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Dan kita akan dapat segera mengetahui apakah Kapolri yang ditunjuk Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR," katanya.

Sebelumnya Ketua Komisi bidang Hukum DPR Herman Hery mengatakan rencana uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri akan digelar pekan depan.

Jadwal pengujian ini kata dia telah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR, Selasa (12/1/2021).

"Kalo bisa Senin atau Selasa sudah bisa fit and proper test, itu konsep kami. Karena masa sidang kami pendek sekali hanya 29 hari. Jadi kami coba menyesuaikan semua acara," kata Herman

Seperti diketahui, masa jabatan Idham Aziz sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) akan segera berakhir pada akhir Januari 2021.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jokowi wajib menyetor nama pengganti Idham ke DPR RI paling lambat 20 hari sebelum masa jabatan Idham berakhir.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengajukan lima nama calon Kapolri pengganti Idham Azis. Mereka yakni, Gatot Eddy Pramono, Boy Rafly Amar, Arief Sulistyanto, Agus Andrianto, dan Listyo Sigit Prabowo. 

Editor: Rony Sitanggang

  • calon tunggal kapolri
  • Listyo Sigit Prabowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!