KBR, Semarang- Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah akan menutup sembilan ruas jalan selama dua pekan kedepan menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan penutup akan diterapkan selama 24 jam dalam dua pekan.
"Ruas jalan kami perkirakan sekitar sembilan ruas jalan yang akan kita tutup selama dua minggu kedepan, terkecuali ruas jalan simpang lima yang menghubungkan ke simpang lima dan Letjen Suprapto tidak 24 jam hanya dari jam 9 malam sampai 6 pagi. Kecuali tujuh jalan yang lain akan ditutup selama 24 jam telah disepakati selama kurun waktu dua minggu. Kemudian akan disusun sebuah revisi Peraturan Wali Kota Pembatasan Masyarakat yang insyaallah akan ditandatangani sebagai kebijakan untuk tanggal 11 Januari mendatang," ungkap Hendi di Semarang, Kamis (07/01/21) .
Menurut Hendi, dari sembilan ruas jalan di Kota Semarang yang ditutup 24 jam, dua di antarnya hanya akan diberlakukan buka tutup jalan yakni dari pukul 9 malam hingga 6 pagi. Kelonggaran pemberlakuan pada dua jalan tersebut lantaran menjadi akses bagi pelaku usaha seperti PKL dan industri kuliner.
"Karena jalan arah simpang lima itu jadi akses utama para pelaku usaha makanya diberi kelonggaran," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya penutupan ruas jalan diharapkan mampu menekan penyebaran covid-19 dan menekan kasus positif covid-19 di Kota Semarang.
"Tolong nanti masyarakat taati aturan yang ada," imbuhnya.
Dari data yang dihimpun KBR kasus Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai angka 22.132. Perinciannya, kasus aktif mencapai 986 orang, kasus sembuh 19.370 orang, dan kasus meninggal 1.776 orang.
Sebelumnya Pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari, di beberapa Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa dan Bali. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan ditempuh karena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.
Airlangga menjelaskan, di DKI Jakarta pembatasan dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota, di Jawa Barat dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi. Sedangkan di Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Sementara di Jawa Tengah, dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya. Di Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. di Jawa Timur, dilakukan di Malang Raya dan Surabaya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Editor: Rony Sitanggang
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)