BERITA

Ba'asyir Bebas, Ditjen PAS Koordinasi dengan BNPT dan Densus 88

Ba'asyir Bebas, Ditjen PAS Koordinasi dengan BNPT dan Densus 88

KBR, Jakarta - Ditjen Pemasyarakatan (PAS) berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror terkait pembebasan murni Abu Bakar Ba'asyir.

Terpidana terorisme itu akan bebas murni pada Jumat, 8 Desember mendatang, usai menjalani masa hukuman 15 tahun penjara dipotong remisi 55 bulan.

Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, koordinasi dilakukan karena Ba'asyir merupakan terpidana terorisme.

Ia juga menyambut baik rencana kepolisian yang akan melakukan pengamanan saat pembebasan nanti.

"Kita kan memang sering bersinergi ya dengan pihak kepolisian, dengan BNPT, nah itu bagian dari sinergi. Dan kami ya menyambut baik karena kan kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada," kata Rika kepada KBR melalui sambungan telepon, Selasa (5/1/2021).

Rika mengklaim, persiapan pengamanan saat pembebasan Ba'asyir tak akan dilakukan secara berlebihan.

Ditjen Pemasyarakatan juga tak akan mengintervensi pergerakan Ba'asyir usai keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Selanjutnya Pak Abu Bakar Ba'asyir ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari keluarga. Dan pihak lapas tidak berhak untuk mengintervensi lebih jauh," ujarnya.

Sementara itu, Mabes Polri menyatakan bakal terus mengawasi pergerakan Abu Bakar Ba'asyir usai bebas murni.

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, pengawasan akan dilakukan oleh bagian intelijen Polri.

Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana kasus terorisme. Pada 2011, ia dinyatakan bersalah dan terbukti merencanakan serta menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Abu Bakar Ba'asyir
  • Ba'asyir Bebas
  • BNPT
  • Densus 88 Antiteror
  • Ditjen Pemsyarakatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!