BERITA

Wali Kota Depok Mau Razia LGBT, Komnas HAM: Itu Diskriminasi

Wali Kota Depok Mau Razia LGBT, Komnas HAM: Itu Diskriminasi
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: www.depok.go.id)

KBR, Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris memerintahkan Satpol PP untuk merazia kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) di kos-kosan, kontrakan, dan apartemen di Depok, Jawa Barat.

Idris juga berniat membangun crisis center untuk 'korban LGBT', serta mengadakan pembinaan untuk warga atau komunitas yang mendukung LGBT.

Ia menganggap langkah itu diperlukan untuk mencegah kasus kekerasan seksual.

“Peningkatan upaya pencegahan ini guna memperkuat ketahanan keluarga, khususnya perlindungan terhadap anak,” kata Idris, seperti dilansir situs Pemkot Depok, Jumat (10/1/2020).


Komnas HAM: Itu Diskriminasi

Meski diklaim bertujuan baik, kebijakan itu memancing penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM, menilai razia LGBT merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945. 

"Pasal yang dimaksud, Pasal UUD 1945 Pasal 28G (1) yang berbunyi, 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi'," jelas Beka dalam rilisnya, Senin (13/1/2020).

"Terlebih Pasal 28I (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit, 'Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu'," lanjutnya.

Komnas HAM juga menegaskan aksi razia terhadap LGBT melanggar hukum HAM Internasional yang sudah diratifikasi Indonesia.

"Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa, 'Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya'," jelas Beka.

"Imbauan tersebut juga mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan, 'Tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya'," lanjutnya.

Beka mengingatkan, organisasi kesehatan dunia WHO sudah menyatakan bahwa orientasi seksual minoritas bukan penyakit.

Ia pun mengingatkan saat ini Indonesia sedang menjabat sebagai Anggota Dewan HAM PBB 2020-2022.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kota Depok untuk membatalkan imbauan tersebut dan memberikan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender (LBGT) dari tindakan diskriminasi dan kekerasan," tegas Beka.

"Terakhir, Komnas HAM meminta kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan daerah sehingga kebijakan yang diskriminatif, merendahkan harkat dan martabat manusia serta membuka potensi terjadinya persekusi dan tindakan melawan hukum lainnya tidak lahir," kata Beka Ulung. 

Editor: Agus Luqman

  • lgbt
  • depok
  • diskriminasi
  • pelanggaran ham
  • Komnas HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!