BERITA

Viral Demo Bawa Bendera Merah Putih, Ini Alasan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Lutfi

Viral Demo Bawa Bendera Merah Putih, Ini Alasan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Lutfi

KBR, Jakarta-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Lutfi Alfiandi seorang remaja pembawa bendera saat aksi demonstrasi di gedung DPR/MPR September 2019 lalu. Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi mengaku kecewa lantaran keputusan hakim tidak disertai dengang alasan yang jelas.

Kata dia, penangguhan Lutfi sudah ada penjamin yakni 3 orang anggota legislatif.

“Penangguhan kita tidak dikabulkan. Alasannya dari hakim kita tidak tahu alasannya apa. Tapi permohonan kita ditolak,” kata Dewi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020).

 

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan tahanan Lutfi selama proses pemeriksaan. Penangguhan, dikatakan kuasa hukum lantaran Lutfi masih remaja dan harus melanjutkan kehidupannya.

Baca juga:

    <li><b>
    

    Pengusutan Aparat Represif, Transparansi Polri Dipertanyakan

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2019/rusuh_aksi_ruu_bermasalah__tim_advokasi_terima_150_pengaduan/100736.html">Rusuh Aksi RUU Bermasalah, Tim Advokasi Terima 150 Pengaduan</a>&nbsp; <span id="pastemarkerend"></span></b><br>
    

Penangguhan Lutfi pun sudah mendapat jaminan dari 3 orang anggota DPR yakni wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, anggota Fraksi Gerindra Habibburokhman, dan anggota Komisi III Didik Mukrianto.

 

Hingga dalam persidangan lanjutan Rabu sore, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dengan alasan tidak ada urgensi untuk penangguhan penahanan Lutfi.


“Kami belum bisa mengabulkan karena belum ada yang urgensi,” kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Bintang Al dalam persidangan.

 

“Kan dia (Lutfi) sedang sakit,” ujar Dewi menjawab.


“Ya nanti. Belum ada yang urgen nanti kita lanjutkan persidangan. Dan statusnya masih tahanan,” tegas Hakim.

 

Sidang lanjutan terdakwa Lutfi Alfiandi seorang remaja pembawa bendera saat aksi demonstrasi di gedung DPR/MPR kembali digelar hari   Rabu (08/01/20) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang yang semestinya diagendakan untuk mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum itu, dibatalkan lantaran saksi tak bisa hadir dalam persidangan.


Dikatakan Kuasa Hukum Lutfi, saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum merupakan seorang anggota kepolisian yang bertugas menangkap Lutfi pada saat kejadian berlangsung.

 

“Sidang rencananya menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum satu orang yaitu yang menangkap Lutfi pada saat tanggal 30. Tapi ternyata, tadi dapat kabar bahwa, saksi itu tidak bisa hadir hari ini,” kata Dewi

 

Litfi Alfiandi ditangkap saat mengikuti aksi demonstrasi dengan ratusan pelajar di gedung DPR/MPR. Lutfi disebut sebagai perusuh saat aksi demo berlangsung.


Dalam perkara ini, Lutfi Alfiandi dijerat 4 pasal sekaligus yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 218 KUHP.


Pasal-pasal tersebut mendakwa Lutfi telah melakukan pengerusakan fasilitas umum, melawan aparat, serta tak patuh saat diminta membubarkan diri setelah waktu unjuk rasa berakhir.


Editor: Rony Sitanggang

  • Polda Metro Jaya
  • Penyusup Aksi
  • ruu bermasalah
  • Demonstrasi
  • Tolak RUU Kontroversial
  • #ReformasiDikorupsi
  • reformasidikorupsi
  • Mabes Polri
  • Aksi Mahasiswa
  • Aksi September 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!