BERITA

Tipu Putri Arab 500 Miliar, Polri Telusuri Aliran Fulus

Tipu Putri Arab 500 Miliar, Polri Telusuri Aliran Fulus

KBR, Jakarta-  Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut tengah mendalami aliran dana dua  tersangka penipu Putri dari Kerajaan Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.  Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Endar Priantoro mengatakan, Putri Lolowah melakukan pengiriman kepada pelaku melalui bank dari Arab Saudi ke bank yang berada di Indonesia, dengan jumlah 500 Miliar untuk diinvestasikan berupa vila dan tanah di Bali.


"Pengiriman itu beberapa kali, kalau tidak salah sembilan kali, dari bank Arab sana kepada rekening salah satu bank di sini. Langsung kepada rekening atas nama tersangka, baru dialihkan   ke rekening ibunya. Saya belum bisa sampaikan di sini. Nilai total 36 juta USD, dan 500 ribu USD jadi total 512 Miliar totalnya," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Endar Priantoro di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (30/01/2020).


Endar menuturkan, kedua tersangka EAH dan EMC memiliki hubungan ibu dan anak. Tersangka EAH merupakan anak yang sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian. Namun untuk EMC yang menerima aliran dana, masih dalam pencarian Kepolisian.


Lebih lanjut Endar menyampaikan, pelaku dan tersangka berkomunikasi melalui email untuk menyusun proyeknya serta meminta aliran dananya.


"Komunikasi dasar kita ada barang bukti transkrip pembicaraan dari email, terkait kenapa, harus kirim sekian, progressnya pekerjaan itu yang kita dapat," ujar  Endar.


Sebelumnya, Kepolisian menyita dua kendaraan, serta beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli ( AJB)  serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku. Serta Kepolisian memblokir delapan rekening milik tersangka serta memblokir tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.


Juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra,   menuturkan, kepolisian sudan memeriksa 24 saksi.

"Perkembangannya dari penyidik adalah, sudah memeriksa 24 orang yang merupakan bagian dari saksi yang mengetahui peristiwa ini. Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, Arsitek, Aparatur Desa dan manajer tanah. Proses panjang dari bulan Mei 2019 ini, bagian daripada proses penyidik untuk mengembangkan perkaranya dan memeriksa berbagai saksi, sampai jumlah 24 orang itu," ujar Juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Rabu (29/01/2020).



Editor: Rony Sitanggang

  • pencucian uang
  • Putri dari Kerajaan Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud
  • Endar Priantoro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!