BERITA

Suap PAW, KPU: Proses Penggantian Caleg PDIP Sesuai Aturan

""Misal meninggal, mengundurkan diri maka penggantinya sudah ditentukan UU. Peraih suara terbanyak berikutnya yang berhak menggantikan,""

Suap PAW, KPU: Proses Penggantian Caleg PDIP Sesuai Aturan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. (Antara/Dhemas)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  menegaskan sudah melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yaitu dengan menetapkan caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya setelah caleg yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau mundur diri.

Kata Ketua KPU Arief Budiman, hal itu juga yang dilakukan KPU pada kasus PAW yang melibatkan Caleg PDIP Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu, Agustini Tio Fridelina dan swasta Saeful.

"Bagaimana proses PAW itu berlangsung?  UU sudah menentukan, kalau seseorang itu terpilih kemudian karena sesuatu hal tak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan misal meninggal, mengundurkan diri maka penggantinya sudah ditentukan UU. Peraih suara terbanyak berikutnya yang berhak menggantikan," ucap Arief saat konpers penetapan status Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (9/1/2020).


Arief menjelaskan mekanisme PAW dimulai dari parpol yang mengirim surat ke DPR, lalu disampaikan ke KPU. Setelahnya KPU akan memberikan jawaban atas siapa yang meraih jumlah suara terbanyak untuk menggantikan  yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg terpilih melalui rapat pleno. Jawaban KPU akan dikirim ke DPR untuk diteruskan kepada Presiden untuk membuat Surat Keputusan (SK).


Saat rapat pleno pemutusan PAW atas meninggalnya Nazarudin Kiemas sebagai caleg PDIP terpilih pada pemilihan di dapil Sumsel, KPU telah menetapkan suara terbanyak kedua yaitu Riezky Aprilia dengan putusan kolektif. Wahyu, masih mengupayakan agar Harun yang memiliki suara terbanyak ketiga dapat menggantikan posisi Nazarudin.


Arief mengatakan, KPU telah membangun sistem pencegahan korupsi untuk penyelenggara pemilu.


"Penyelenggara berintegritas, kami sampaikan petugas KPU transparan. Semua tahapan didukung teknologi informasi terbuka transparan dan dapat diakses. Pencalonan, pemungutan, penghitungan suara, pemuhtahiran data terpilih dapat diakses," ucap Arief.


Arif mengatakan berdasarkan peraturan, komisioner KPU RI yang telah berstatus sebagai terdakwa maka akan dinonaktifkan dari jabatannya. Apabila sudah berkekuatan hukum tetap dan diputus bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Anggota KPU RI. Namun apabila putusan tidak bersalah maka KPU akan merehabilitasi.


Akan tetapi kasus ditetapkannya Wahyu Setiawan sebagai tersangka, KPU membuka kemungkinan untuk memberhentikan yang bersangkutan dalam putusan rapat pleno. Meski Wahyu belum ditetapkan bersalah di pengadilan demi menjaga integritas lembaga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan atau WSE sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan Wahyu diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura.


Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu, bekas calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta Saeful (SAE).


"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, WSE Komisioner KPU RI 2017-2022. ATF mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai pemberi HAR dan SAE," ucap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (9/1/2020).



Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • OTT KPK
  • Pergantian Antar Waktu
  • Wahyu Setiawan
  • PAW
  • suap KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!