BERITA

Suap PAW, DKPP Siang ini Putuskan Sanksi untuk Wahyu

Suap PAW, DKPP Siang ini Putuskan Sanksi untuk Wahyu

KBR, Jakarta- Usai pelaksanaan sidang kode etik terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera melakukan pleno untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Wahyu Setiawan. Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan, majelis akan mempertimbangkan semua pernyataan Wahyu dalam sidang, termasuk soal posisinya yang sulit untuk menghindari kesepakatan-kesepakatan terkait kasus suap PAW fraksi PDI-P.

"Ya kita sempat menanyakan, majelis sempat menanyakan. Kenapa tidak berusaha mencegah pertemuan-pertemuan di luar kantor ya. Beliau ya seperti yang kita ikuti bersama, dalam posisi yang sulit untuk menghindari hal itu karena alasan pertemanan ya. Tentu itu bagian yang akan kami nilai dalam perspektif penegakkan kode etik," ujar Muhammad di gedung KPK Jakarta, Rabu (15/1/2019).

Muhammad menyebut, sidang kode etik ini cukup satu kali saja, dan akan segera mengumumkan putusan majelis Kamis (16/01) siang.

"Jadi bagi kami cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah," imbuhnya.

Muhammad menambahkan, jika hasil sidang menunjukkan Wahyu melakukan pelanggaran berat kode etik, maka komisioner KPU tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Kalau di UU dan peraturan DKPP, kalau sanksi berat biasanya diberhentikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan menyatakan telah mundur dari anggota KPU sejak 10 Januari 2020. Namun, Plt Ketua DKPP Muhammad menyebut, hal ini tidak menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa dan memberikan sanksi secara etik.

Elite Parpol

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan elite-elite parpol terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, KPK harus menuntaskan kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.


"Setiap ada pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan harus bisa diusut lebih lanjut begitu. Jangan ujug-ujug langsung misalnya ada pihak-pihak lain itu tidak terlibat, itu saya rasa kesimpulan yang prematur begitu. Begitu KPK ke depan harus berani untuk membongkar skandal korupsi tindak pidana suap dalam konteks pergantian antar waktu yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan komisioner KPU," kata Kurnia kepada KBR, Selasa (14/1/2020).

ICW juga kecewa dengan kinerja pimpinan KPK dalam kasus ini. Sebab, kata Kurnia Ramadhana, KPK terkesan menyangkal adanya keterlibatan Hasto pada kasus Wahyu Setiawan.



Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • Wahyu Setiawan
  • PDIP
  • Elite PDIP
  • ICW
  • suap PAW

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!