BERITA

Sebulan OTT, KPK Belum Dapat Izin Penggeledahan Kantor DPP PDIP

" "Sampai hari ini memang penyidik baru sampai pada tahap menganalisa hasil penggeledahan yang dilakukan dua hari yang lalu.""

Sebulan OTT, KPK Belum Dapat Izin Penggeledahan Kantor DPP PDIP
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: kpk.go.id/Publik Domain)

KBR, Jakarta - Pelaksana tugas Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri enggan membeberkan upaya penggeledahan KPK di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat.

Ali mengatakan KPK tengah memproses alat bukti yang berhasil disita di sejumlah lokasi, terkait penyidikan kasus suap upaya 'jual beli' penetapan kursi DPR RI.


Namun, Ali Fikri mengatakan penggeledahan merupakan wewenang Dewas KPK yang tertutup bagi publik.


"Sampai hari ini memang penyidik baru sampai pada tahap menganalisa hasil penggeledahan yang dilakukan dua hari yang lalu. Artinya belum menentukan langkah-langkah berikutnya seperti apa," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (16/1/2020).


"Baru hasil penggeledahan dari ruang kerjanya Wahyu," tanya wartawan.


"Iya betul."


Ali Fikri menyebut penyidik KPK tengah melengkapi berkas perkara. Namun ia enggan mengomentari lebih jauh perizinan penggeledahan kantor DPP PDIP. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut secara prosedural permohonan izin penggeledahan sudah diserahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


"Sampai saat ini izin penggeledaham kantor PDIP belum turun. Namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewas sesuai prosedur," kata Ghufron di Jember, Jawa Timur.


Ali menegaskan KPK tidak melakukan penyegelan di kantor DPP PDIP. Ia beralasan, penyegelan seharusnya dilakukan saat penyelidikan.


Kasus suap penetapan anggota DPR RI saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.


KPK gagal menyegel atau memberikan garis KPK di kantor DPP PDIP lantaran tidak diizinkan pihak keamanan kantor partai.


Pihak PDIP menuding petugas KPK saat itu tidak dilengkapi surat penyelidikan. Hal itu kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.


Dugaan suap untuk kongkalikong penetapan anggota DPR RI menyeret empat orang sebagai tersangka, yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu yaitu Agustiani Tio Fridelina, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Saeful, dan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.


Wahyu diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari 'commitment fee' total sebesar Rp900 juta.


Wahyu diminta Harun untuk meloloskan namanya sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.


Putusan pleno komisioner KPU menganggap sesuai undang-undang, anggota DPR pengganti Nazaruddin seharusnya diisi oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, yaitu Riezky Aprilia.


Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • Wahyu Setiawan
  • suap KPU
  • suap PAW
  • Dewas KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!