BERITA

RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual Masuk Prolegnas, DPR: Itu Penting

RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual Masuk Prolegnas, DPR: Itu Penting

KBR, Jakarta - RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024 DPR RI. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi. Namun, Achmad mengaku lupa siapa   yang mengusulkannya.

"Dari sudut pandang pengusul, ini sebagai bentuk perlindungan kepada generasi muda ke depan. Detailnya seperti apa kami belum baca, memang belum ada drafnya itu. Hanya sebatas judul dan gambaran dia menyampaikan secara lisan, dan dibolehkan di pengusulan (Prolegnas) itu," kata Achmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1/2019).

Menurut Achmad, naskah akademik untuk RUU ini belum dibuat karena tidak termasuk agenda prioritas. Namun, DPR sudah menetapkan bahwa pembahasan RUU itu penting untuk dilanjutkan.

"Ya, yang masuk jangka menengah ya dianggap penting semua itu. Yang tidak masuk, kemarin itu dianggap sebenarnya sudah ada pengaturan RUU sebelumnya atau digabungkan dengan RUU yang sudah ada," ujarnya.

Achmad mengklaim usulan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual muncul berdasarkan kehendak masyarakat.

"Jadi tidak hanya satu kelompok masyarakat yang kita dengar, tetapi juga kelompok masyarakat yang lain yang kita dengar, jadi imbang, baik yang kontra maupun yang pro itu sama-sama kita dengarkan, sehingga menghasilkan draf RUU yang komprehensif," katanya.

Editor: Rony Sitanggang

  • ruu anti propaganda penyimpangan seksual
  • lgbt
  • Penghapusan Kekerasan Seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!