BERITA

PSHK: Prolegnas 2020 Bermasalah, Draf RUU Harus Bisa Diakses Publik

PSHK: Prolegnas 2020 Bermasalah, Draf RUU Harus Bisa Diakses Publik

KBR, Jakarta- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 yang disusun pemerintah dan DPR memuat banyak masalah.

Dalam rilisnya yang diterima KBR, Senin (20/1/2020), Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK Rizky Argama memaparkan masalah-masalah itu meliputi:

    <li>Pembahasan kembali RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba yang sempat memicu demo besar-besaran pada September 2019 lalu.</li>
    
    <li>Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang dianggap berpotensi melanggar hak privasi dan kebebasan berekspresi.</li>
    
    <li>Jumlah RUU terlalu banyak dan tidak realistis untuk diselesaikan dalam satu tahun.</li>
    
    <li>RUU usulan DPD hanya satu, menunjukkan bahwa DPR masih belum secara optimal mengakomodasi kepentingan daerah.</li>
    
    <li>Substansi sejumlah RUU berpotensi saling beririsan, saling tumpang tindih, atau tidak memiliki urgensi untuk diatur dalam undang-undang.</li></ul>
    


    PSHK Ragukan Urgensi Sejumlah RUU

    Menurut PSHK, Prolegnas 2020 juga memuat sejumlah RUU yang patut dipertanyakan urgensinya, yakni:

      <li>RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila</li>
      
      <li>RUU Kefarmasian</li>
      
      <li>RUU Pendidikan Kedokteran</li>
      
      <li>RUU Profesi Psikologi</li>
      
      <li>RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama</li></ul>
      

      "Sebatas menilai dari judulnya, substansi sejumlah RUU itu bisa jadi telah diatur secara umum di dalam beberapa undang-undang yang telah ada, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, UU Hak Asasi Manusia, maupun KUHP," jelas Rizky.

      "Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah seharusnya tak hanya menyajikan daftar judul RUU, tetapi juga menyediakan Naskah Akademik dan draf setiap RUU yang dapat diakses oleh publik," lanjutnya.

      "Sehingga publik dapat dengan jelas menilai apakah substansi serta materi muatan yang diatur dalam RUU itu cukup layak untuk ditempatkan dalam level undang-undang," tegas Rizky.

      Editor: Sindu Dharmawan

  • prolegnas 2020
  • ruu bermasalah
  • prolegnas
  • PSHK
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!