BERITA

Proyek Pengadaan Barang Kemenag 2011, Saksi Sebut Keterlibatan Sejumlah Nama Politisi

Proyek Pengadaan Barang Kemenag 2011, Saksi Sebut Keterlibatan Sejumlah Nama Politisi

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Fahd El Fouz, bekas terpidana kasus proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama Tahun Anggara 2011-2012.

Fahd diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri.


Pemeriksaan pada Kamis (23/1/2020) merupakan penjadwalan ulang hari Rabu, (22/1/2020).

Dalam pemeriksaan ini, politisi Partai Golkar itu membeberkan sejumlah nama politisi yang turut terlibat dalam kasus ini kepada penyidik KPK.


"Menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang saya jalani kemarin terkait Kemenag. Saya senang sekali, berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses nama-nama yang saya sebut kemarin, semuanya diproses. Saya akan jelaskan semua seperti yang di pengadilan. Tidak ada yang berubah," ucap Fahd di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (23/1/2020) siang.


Fahd mengungkap dugaan keterlibatan eks-Wakil DPR Priyo Budi Santoso dalam perkara ini. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait tindak lanjut keterangannya itu.


Ia berjanji akan terbuka memberi keterangan sebagaimana surat justice collaborator yang diterimanya.


"Iya itu, nama Syamsurachman, Vasco Ruseimy, nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan," ucap Fahd.


Kasus Undang Sumantri merupakan perkembangan perkara proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama yang menjerat Fahd El Fouz.


Pada 16 Desember 2019, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka baru. Undang diduga terlibat dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.


Selain itu Undang juga diduga terlibat dalam pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang MTs dan MA di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2011. KPK menduga negara dirugikan sebesar Rp16 miliar.


Editor: Agus Luqman 

  • korupsi
  • KPK
  • Golkar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!