BERITA

Polisi Tangkap Aktivis HAM, Jubir Polda Sumbar: Sudarto Siang ini Dipulangkan

Polisi Tangkap Aktivis HAM, Jubir Polda Sumbar: Sudarto Siang ini Dipulangkan

KBR, Jakarta-   Kepolisian Daerah Sumatra Barat tidak akan menahan    Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang Sudarto. Juru Bicara Polda Sumbar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan tidak ditahannya Sudarto lantaran ada permintaan dari kuasa hukumnya.

Stefanus menyebut Sudarto akan dipulangkan sebelum pukul 1:30 siang ini setelah selesai pemeriksaan.

"Tadi saya lihat ada permohonan, sama yang bersangkutan juga kooperatif. Nanti selesai ini (pemeriksaan) akan dipulangkan. Intinya tidak ada penahanan," kata Stefanus  Satake Bayu Setianto pada KBR, Rabu (8/1/2020).


Stefanus belum bisa memberikan detail proses kasus Sudarto. Kata dia,  wajib lapor bisa menjadi opsi dari kelanjutan pemeriksaan.

Sebelumnya, pada Selasa (07/01/2020) siang, kepolisian Sumbar menangkap Sudarto, Direktur organisasi HAM Pusaka  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/77/K/XII/2019/Polsek pada  29 Desember 2019. Sudarto dijerat dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Pelapor bernama atas Harry Permana merasa terkejut melihat postingan Sudarto yang bilang ada pelarangan ibadah natal. Menurut dia, surat Walinagari mengatakan tidak ada pelarangan ibadah yang ada dilarang membawa jemaah dari luar Sikabau untuk beribadah.


Editor: Rony Sitanggang

  • tahun baru 2020
  • perayaan natal
  • larangan ibadah natal
  • Direktur Pusaka Sudarto
  • natal 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!