KBR, Jakarta- Kepolisian menanyakan kembali kronologi penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Hal itu disampaikan pada proses pemeriksaan penyidikan Novel di Polda Metro Jaya kemarin. Juru Bicara Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan, Novel ditanya sebanyak 56 pertanyaan.
Ia menyebut, pertanyaan itu seputar yang dialami oleh Novel saat peristiwa penyiraman.
"Kemudian garis besar pemeriksaan berkaitan dengan apa yang dialami korban mulai dari keluar rumah, berjalan sampai dia mengalami penyiraman dan melakukan pertolongan pertama yaitu basuh muka dengan air. Setelah selesai pemeriksaan penyidik akan menganalisa keterangan korban dan dikaitkan saksi lain dan barang bukti. Mudah-mudahan cepat selesai," ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa, (7/1/2020).
Argo menambahkan, apabila tidak ada lagi perkembangan perkara, maka berkas dapat dirampungkan dan naik ke meja hijau. Ia juga mengatakan belum ada penjadwalan dan penambahan terhadap saksi terkait kasus ini.
"(Kemungkinan dikonfrontir?) Sementara belum ada," tambahnya.
Sebelumnya, polisi menjerat dua tersangka penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Dua tersangka yang merupakan polisi aktif itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Karo Penmas Divisi Human Polri Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Argo menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang