BERITA

Pemeriksaan Kasus Penyerangan, Novel Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Pemeriksaan Kasus Penyerangan, Novel Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

KBR, Jakarta-   Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyerangan kepada dirinya. Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menuturkan, akan memberikan keterangan terlebih dahulu kepada penyidik terkait dirinya sebagai korban, setelah itu akan disampaikan hasil pemeriksaan kepada media.

"Saya baru hadir, tentunya ketemu penyidik dulu. Itu mungkin barangkali baru ketemu kawan-kawan media. Tentunya ketika saya dipanggil, dan ini kaitan dengan saya yang sebagai korban maka saya berkepentingan memberikan keterangan," ujar Penyidik Senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Senin (06/01/2020). 

Novel melanjutkan, "Saya kira itu, akan lebih jelas kalau saya memberi keterangan baru saya berbicara. (Persiapan pak Novel bagaimana?) Tentu harus siap, ini bukan yang pertama. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan. Saya menunggu penyidik bertanya apa, kaitan apa yang perlu saya terangkan."

Sebelumnya, Novel Baswedan diserang menggunakan air keras   usai salat subuh di masjid dekat rumahnya pada Selasa 11 April 2017. Setelah dua tahun proses penyelidikan Polri   menangkap pelaku penyerangan   berinisial RM dan RB yang merupakan anggota kepolisian. Keduanya ditahan di Bareskrim Mabes Polri untuk penyelidikan lanjutan.

Sebelumnya Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menilai pasal yang menjerat dua orang tersangka penyerangan Novel terlalu ringan. Menurut Alghiffari harusnya polisi bisa menjerat tersangka dengan pasal 353,354,dan 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang direncanakan. Sehingga, Polisi harus memberikan hukuman yang maksimal bagi tersangka.

"Kita tidak boleh memilih pasal yang paling ringan, dan atau pun menduga bahwa ini hanya penganiayaan biasa, dan pengeroyokan biasa. Padahal ini adalah tindak pidana yang betul-betul terencana. Ada pengintaian tubuh dan dilakukan pada dini hari, dan kemudian menggunakan cairan kimia yang mungkin tidak semua orang bisa punya pengetahuan seperti pelaku. Dan tidak semua orang bisa merakit cairan kimia tersebut," kata Alghiffari Aqsa pada KBR, Senin (30/12/2019).


Ia juga menilai dua tersangka ini hanya lapisan paling luar dari kasus penyerangan Novel. Ia menduga masih ada aktor lain yang mengendalikan kasus ini.

"Di laporan kita di bulan Januari lalu setidaknya ada 5 layer atau lapisan. Satu yang mengintai, satu yang mengeksekusi, kemudian ada yang menjadi broker atau pun menyuruh. Ada yang kemudian menutupi kasus ini, kemudian ada yang betul-betul main actor atau pelaku utama atau aktor intelektualnya," katanya.

Dua tersangka yang merupakan polisi aktif itu terancam hukuman 5 tahun penjara.  Juru bciara Polri Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. 


Editor: Rony Sitanggang

  • penyerang Novel Baswedan
  • KPK
  • teror KPK
  • Novel Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!