BERITA

OTT Bupati Sidoarjo, KPK Tetapkan 6 Tersangka

OTT Bupati Sidoarjo, KPK Tetapkan 6 Tersangka

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan  Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan pada Selasa, (7/1/2020). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, penyelidikan telah dilakukan sejak satu tahun lalu. Namun baru terkena OTT di 2020.

"Adapun konstruksi perkara yang diduga terjadi adalah pada tahun 2019 dinas PU dan BSMDA kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. IGR adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek tersebut. Sekitar bulan Juli, IGR melapor ke Bupati SSI, bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya. Hingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek jalan candi prasung bernilai 21,5 miliar rupiah," ungkap Alex di kantor KPK, Rabu (08/01) malam.


Dalam OTT ini, KPK menyita uang sejumlah Rp. 1.813.300.000. KPK menetapkan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Saiful Illah (bupati), Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Judi Tetrahastoto (PPK Dinas Pekerjaan Umum), Sanadjihitu Sangadji (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan). Selain itu dua orang yang diduga sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur, dan Totok Sumedi.


Tersangka penerima disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai pemberi tersangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Bulan Agustus sampai September IGR melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu:


  1. Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar

  2. Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar

  3. Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar

  4. Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar 

Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • operasi tangkap tangan
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!