KBR, Jakarta - Ombudsman RI menilai sejumlah kementerian dan kepolisian tidak tegas dalam mengawasi bisnis pertambangan.
Anggota Ombudsman RI Laode Ida menyebut ada sejumlah penilaian dari Ombudsman soal longgarnya pengawasan di sektor pertambangan.
Pertama, fungsi pengawasan yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berjalan optimal.
"Sekarang pengawasan itu dilakukan oleh Inspektur Tambang di Kementerian dan Dinas ESDM. Sudah jumlah terbatas, kewenangannya tidak untuk tambang ilegal. Jadi jumlahnya terbatas, anggarannya juga terbatas, mereka nggak berdaya sama sekali," kata Laode di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Kedua, kata Laode, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga kurang tegas dalam mengawasi bisnis pertambangan. Padahal, KLHK adalah pihak yang berwenang memberi izin pemanfaatan lahan.
Laode menganggap KLHK tidak proaktif, bahkan cenderung hanya bergerak reaktif atas aduan masyarakat.
Ketiga, Laode juga menyinggung adanya oknum kepolisian yang terlibat usaha pertambangan ilegal, sehingga kurang mendukung kewajiban pemerintah mengawasi tambang ilegal.
"Polisi harusnya penegak hukum. Tetapi fakta lapangannya masih banyak terjadi tambang-tambang ilegal yang secara diam-diam ternyata di back up oleh oknum-oknum aparat," katanya.
Ombudsman Usul Ada Badan Pengawas Tambang
Untuk mengatasi masalah di atas, Ombudsman mengusulkan agar pemerintah membentuk badan khusus pengawasan tambang.
"Kami sudah sampaikan kemarin pada Pak Mahfud, bahwa kami akan menyampaikan semacam catatan akhir atau tindakan korektif pada pemerintah untuk membentuk semacam unit khusus pengawasan pertambangan. Jadi pengawasan terintegrasi. Saya minta nanti dalam bentuk Inpres," kata Laode.
Menurut Laode, badan pengawas tambang semestinya berada langsung di bawah presiden. Ia juga mengusulkan agar badan ini punya kewenangan mengawasi tambang legal dan ilegal.
Editor: Agus Luqman