BERITA

Novel Baswedan Keberatan Dua Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan

Novel Baswedan Keberatan Dua Tersangka Dijerat  Pasal Penganiayaan

KBR, Jakarta-   Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan  menyampaikan keberatan terkait penerapan pasal 170 kepada kedua tersangka RM dan RB.

"Masukan kepada penyidik yang memeriksa saya bahwa terkait dengan penerapan pasal tentunya. Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku. Mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan pasal 170. Saya khawatir pasal tersebut tidak tepat.Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan, sebab kalau tidak tepat pasal kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," ujar Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Senin (06/01/2022).


Novel menuturkan, Bahwa penyerangan yang dialami dirinya merupakan penyerangan tingkat tinggi karena mengakibatkan luka berat. Oleh karena itu Novel Meminta pertimbangan dari penyidik untuk penerapan pasal.


"Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat, berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan. Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana. Tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar   Novel.


Lebih Lanjut Novel menuturkan, bahwa pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan di kedutaan Indonesia yang berada di Singapura. 


Sebelumnya, polisi menjerat dua tersangka penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Dua tersangka yang merupakan polisi aktif itu terancam hukuman 5 tahun penjara.


Karo Penmas Divisi Human Polri Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Argo menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pasal 170 KUHP:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.


Pasal 351 ayat 2 KUHP;

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • teror KPK
  • Novel Baswedan
  • penyerang Novel Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!