BERITA

Masa Jabatan DPR Tak Terbatas, Advokat Ajukan Gugatan ke MK

""Kalau tidak ada pembatasan, maka hanya orang-orang itu saja yang menjadi anggota DPR seumur hidup. Tidak ada regenerasi sama sekali.""

Adi Ahdiat

Masa Jabatan DPR Tak Terbatas, Advokat Ajukan Gugatan ke MK
Ilustrasi: Gedung DPR RI, Jakarta. (Foto: Public Domain)

KBR, Jakarta- Advokat Ignatius Supriyadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pembatasan masa jabatan legislatif, baik itu untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Permintaan itu disampaikan Ignatius dalam sidang uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Menurut Ignatius, sejumlah pasal dalam UU MD3 sesungguhnya sudah menyiratkan bahwa anggota legislatif hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan, yakni lima tahun.

Namun, Ignatius menilai bunyi pasal UU MD3 itu masih multitafsir, sehingga dalam praktiknya seseorang bisa ikut pemilihan berkali-kali dan berpeluang menjadi anggota dewan dengan masa jabatan tak terbatas.

"Suatu jabatan publik yang mengandung kekuasaan atau kewenangan di dalamnya, seharusnya dibatasi guna menghindarkan timbulnya penyalahgunaan kekuasaan. Jabatan sebagai anggota legislatif merupakan jabatan publik, sehingga jabatan itu memerlukan pembatasannya," kata Ignatius, seperti tercatat dalam Ringkasan Permohonan Perkara yang dilansir MK.

Ignatius pun meminta MK membatalkan pasal-pasal UU MD3 yang multitafsir, supaya setiap orang hanya bisa dipilih menjadi anggota legislatif untuk satu kali masa jabatan saja.


Hakim MK Minta Studi Komparasi

Hakim MK Arief Hidayat kemudian meminta Ignatius memperbaiki permohonannya dengan menambahkan studi komparasi.

“Coba pemohon lakukan studi komparasi, semisal Amerika yang tidak dibatasi masa jabatan anggota dewannya, kira-kira bentuk kerugian dan keuntungannya seperti apa. Lalu cari pula negara yang dibatasi. Karena, nanti akan terkait dengan hal yang Anda inginkan dari permohonan ini terhadap Indonesia, yakni adanya batasan masa jabatan,” ujar Hakim MK Arief Hidayat kepada Ignatius, seperti dilansir situs MK, Rabu (15/1/2020).

Di akhir persidangan, Ketua MK Anwar Usman meminta Ignatius menyerahkan perbaikan permohonannya paling lambat pada Senin, 27 Januari 2020.


Kalau Tidak Ada Pembatasan, Anggota DPR Itu-itu Saja

Di kesempatan terpisah, ahli hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) sekaligus eks-Kepala Ombudsman NTB-NTT, Johanes Tuba Helan, mendukung pembatasan masa jabatan anggota dewan.

"Kalau sekarang ada warga negara yang mengajukan gugatan ke MK, maka ini adalah momentum bagi MK untuk mengambil keputusan secara adil," kata Johanes kepada Antara, Kamis (16/1/2020).

"Kalau tidak ada pembatasan, maka hanya orang-orang itu saja yang menjadi anggota DPR seumur hidup. Tidak ada regenerasi sama sekali," ujar Johanes.

"Selain potensi terjadinya korupsi lebih terbuka, karena orang yang sudah lama menduduki jabatan di suatu tempat akan lebih mudah melakukannya (korupsi)," lanjut dia.

Editor: Sindu Dharmawan

  • masa jabatan legislatif
  • DPR
  • DPRD
  • DPD
  • anggota dewan
  • Uji Materi UU MD3
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!