KBR, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengancam kesejahteraan buruh.
Arif menyebut regulasi itu akan membuat sistem perekrutan tenaga kerja semakin fleksibel. Dengan begitu, peluang buruh diangkat sebagai pekerja tetap akan semakin kecil, dan buruh lebih mudah kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Nanti ke depannya semakin sedikit pekerja tetap. Ini akan berdampak ke generasi pekerja yang hari ini masih kuliah, masih sekolah," jelas Arif kepada KBR, Senin (20/1/2020).
"Sebenarnya, filosofi fleksibilitas kerja (artinya) perlindungan terhadap pekerja itu dicabut sedikit demi sedikit. Dampaknya, perusahaan akan menerima pekerja melalui sistem kontrak dan outsourcing saja," ujar Arif.
"Selain itu, dengan adanya pencabutan aturan oleh Mahkamah Konstitusi terkait kesalahan berat yang dilakukan pekerja, maka pekerja bisa langsung di-PHK tanpa pengadilan. Ini membuat pekerja semakin rentan," sambungnya.
Arif juga mengatakan sistem upah per jam yang diatur Omnibus Law tidak sesuai dengan konstitusi.
"Hal itu (upah per jam) tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28D soal hubungan kerja yang adil dan medapatkan penghasilan yang layak," tegasnya.
Editor: Agus Luqman