BERITA

LBH Jakarta: Omnibus Law Bikin Buruh Gampang Kena PHK

LBH Jakarta: Omnibus Law Bikin Buruh Gampang Kena PHK

KBR, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengancam kesejahteraan buruh.

Arif menyebut regulasi itu akan membuat sistem perekrutan tenaga kerja semakin fleksibel. Dengan begitu, peluang buruh diangkat sebagai pekerja tetap akan semakin kecil, dan buruh lebih mudah kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Nanti ke depannya semakin sedikit pekerja tetap. Ini akan berdampak ke generasi pekerja yang hari ini masih kuliah, masih sekolah," jelas Arif kepada KBR, Senin (20/1/2020).

"Sebenarnya, filosofi fleksibilitas kerja (artinya) perlindungan terhadap pekerja itu dicabut sedikit demi sedikit. Dampaknya, perusahaan akan menerima pekerja melalui sistem kontrak dan outsourcing saja," ujar Arif.

"Selain itu, dengan adanya pencabutan aturan oleh Mahkamah Konstitusi terkait kesalahan berat yang dilakukan pekerja, maka pekerja bisa langsung di-PHK tanpa pengadilan. Ini membuat pekerja semakin rentan," sambungnya.

Arif juga mengatakan sistem upah per jam yang diatur Omnibus Law tidak sesuai dengan konstitusi.

"Hal itu (upah per jam) tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28D soal hubungan kerja yang adil dan medapatkan penghasilan yang layak," tegasnya.

Editor: Agus Luqman

  • omnibus law
  • ruu cipta lapangan kerja
  • tenaga kerja
  • phk
  • buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!