BERITA

Komnas HAM: Apa Kejaksaan Agung Mau SP3 Kasus Semanggi I-II?

Komnas HAM: Apa Kejaksaan Agung Mau SP3 Kasus Semanggi I-II?

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan klarifikasi atas pernyataannya saat rapat kerja dengan komisi hukum DPR Kamis 16 Januari 2020.

Jaksa Agung saat itu menyatakan kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat masa lalu, merujuk pada hasil rekomendasi Pansus Semanggi I dan II yang dibentuk DPR periode 1999-2004.


Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut Komnas HAM masih tetap pada kesimpulan awal berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat yang harus ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.


Rekomendasi pansus tersebut tak bisa dijadikan alasan oleh Kejagung untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM.


"Itu kan keputusan politik. Sementara ini berkasnya Komas HAM pro-justisia semua, berkas yang berkekuatan hukum. Makanya, kalau memang mau diteruskan atau dihentikan, ya Jaksa Agung untuk memproses lanjutan dari berkas penyelidikan Komnas HAM yang pro-justisia ini," kata Beka ketika dihubungi KBR, Jumat (17/1/2020).


Beka Ulung menyebut berkas penyelidikan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM pada kasus Semanggi I dan II saat ini masih ada di Kejaksaan Agung.


Ia mendesak Jaksa Agung untuk bertindak tegas terkait kasus ini.


Ia meminta, Jaksa Agung mempertanggungjawabkan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait adanya pelanggaran HAM berat di kasus Semanggi I dan II ini akan dibawa kemana.


"Kita belum tahu nih kemana arah statement itu, apakah mau SP3 atau tidak mau melanjutkan, kita belum tahu. Maka kita tunggu klarifikasinya dari Jaksa Agung. Sekarang kan berkas ada di Jaksa Agung. Nanti mereka bisa meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Kalau memang dianggap tidak memiliki bukti segala macam, tidak cukup bukti ya (keluarkan) Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Beka Ulung.


Simak juga informasi terkait:

Klarifikasi Kejaksaan


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono menjelaskan terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.


Hari mengatakan, saat menyampaikan hal tersebut, Jaksa Agung berpatokan pada keputusan Paripurna DPR RI.


"Jaksa Agung ketika kemarin menyampaikan itu punya cantolan, punya pegangan. Kawan-kawan di DPR sudah membuat Pansus dan hasilnya itu. Sementara dari hasil penyelidikan di Komnas HAM, saya juga belum membaca juga, pasti juga sudah dipelajari. Sudut pandang berbeda sah-sah saja," ujar Hari di kompleks Kejaksaan Jakarta, Jumat (17/1/2020).


Hari mengatakan, perbedaan sudut pandang  merupakan hal yang wajar. Namun ia menegaskan, jika keputusan Pansus DPR menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, tentu hasil penelitian dari penyidik kejaksaan juga menyatakan hal yang sama.


"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM itu kan kita pelajari, apakah itu masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Di Pansus sendiri sudah mengatakan yang demikian, nah mungkin dari hasil penelitian oleh penyidik HAM berat di Jampidsus ini, mungkin demikian," imbuhnya.


Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada tahun 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.


Burhanuddin menyampaikan hal tersebut dalam laporan kinerja Kejaksaan Agung pada rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI Kamis (16/1).


Ikuti juga laporan lain:


Editor: Agus Luqman 

  • Tragedi Semanggi
  • Komnas HAM
  • pelanggaran ham
  • Jaksa Agung
  • pengadilan HAM adhoc

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!