BERITA

KLHK Ancam Hukum Penambang Liar di Lebak Banten

""Saya sebenarnya tidak termasuk yang 'apa-apa main pidana, apa-apa menjarain orang'. Enggak pas lah. Apalagi masyarakat.""

KLHK Ancam Hukum Penambang Liar di Lebak Banten
SMPN 1 Lebak Gedong tertimbun longsor di Lebak, Banten, Senin (6/1/2020). (Foto: ANTARA M/Bagus Khoirunas)

KBR, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya memastikan bakal memberikan sanksi pidana dan perdata kepada penambang liar di daerah Lebak, Banten.

Menurut Siti, besarnya bencana longsor yang terjadi di sana beberapa hari lalu akibat penambang-penambang emas liar di sekitar lereng pegunungan.


Namun ia memastikan akan membedakan penanganan hukum kepada masyarakat dan perusahaan.


“Penegakan hukum ada tiga macam. Pertama sanksi administratif, artinya kalau dia dunia usaha kemudian kena pembekuan izin dan lain-lain. Lalu ada sanksi perdata, dan ketiga ada pidana. Tapi kalau terkait masyarakat ini agak berbeda menanganinya. Enforcement-nya tadi saya bilang ada yang hard, ada yang soft. Saya sebenarnya tidak termasuk yang 'apa-apa main pidana, apa-apa menjarain orang'. Enggak pas lah. Apalagi masyarakat. Jadi kita sedang dalami," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di Istana Wapres, Jakarta, setelah memberikan penghargaan PROPER, Rabu (8/1/2020).


Simak juga informasi terkait:


Menurut Siti, kementeriannya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan para pejabat Eselon I seperti Dirjen Konservasi, Dirjen DAS, Dirjen Penegakan Hukum serta direktorat yang menangani penanggulangan bahan kimia mercury.


Siti Nurbaya mengatakan bencana longsor dan banjir di Lebak, Banten tidak hanya ditangani satu Direktorat Jenderal terkait namun hampir seluruh direktorat di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.


Ia kembali menegaskan penanganan hukum khusunya kepada masyarakat akan dilakukan secara hati-hati dan tidak semena-mena.


“Kita udah punya contoh-contohnya, seperti di Kalimantan Selatan, di Pelai Hari. Itu penambang tanpa izin atau ilegal, dia kini sudah jadi petani agroforesri. Jadi transformasi ekonominya harus dilakukan. Di Banyumas dan Lebak juga sebenarnya sudah. Dialihkan kegiatannya atau pengolahan emas tanpa mercuri dan tertib," tambah Siti.


Editor: Agus Luqman 

  • Lebak
  • banten
  • banjir
  • KLHK
  • banjir jabodetabek
  • penambang liar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!