BERITA

Kejagung Periksa Bekas Direktur PT Asuransi Jiwasraya

" "Selain bekas Direktur Jiwasraya 2008-2018, Kejagung juga memeriksa lima orang dari PT Asuransi Jiwasraya""

Kevin Candra

Kejagung Periksa Bekas Direktur PT Asuransi Jiwasraya
Gedung Asuransi Jiwasraya. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa bekas Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 terkait kasus gagal bayar di perusahaan asuransi milik pemerintah itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, selain bekas Direktur Jiwasraya 2008-2018, Kejagung juga memeriksa lima orang dari PT Asuransi Jiwasraya.


Pemeriksaan dilakukan, katanya, untuk mengungkap fakta hukum terkait kasus gagal bayar.


"Hendrisman Rahim sebagai bekas Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, Bambang Harsono sebagai Bancassurance Sales Manager PT. Asuransi Jiwasraya, Udhi Prasetyanto sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018, Novi Rahmi sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya periode 2018-2019 dan Muhammad Zamkhani sebagai Direktur SDM & Kepatuhan PT. Asuransi Jiwasraya periode 2016-2018," ujarnya di Kejaksaan Agung, Rabu (09/01/2020).


Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 21 saksi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara sekitar Rp13,7 triliun.

Selain itu, Kejaksaan Agung sudah melakukan pengeledahan kepada 13 perusahan yang diduga terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.


Editor: Kurniati Syahdan 

  • Kejaksaan Agung
  • PT Asuransi Jiwasraya
  • gagal bayar Jiwasraya
  • gagal bayar polis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!