BERITA

ICW Desak KPK Ungkap Elite Parpol di Kasus Suap Wahyu Setiawan

"Setiap ada pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan harus bisa diusut lebih lanjut begitu. Jangan ujug-ujug langsung misalnya ada pihak-pihak lain itu tidak terlibat"

ICW Desak KPK Ungkap Elite Parpol di Kasus Suap Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi orange) usai menjalani pemeriksaan di KPK. Wahyu diperiksa terkait suap penetapan anggota DPR terpilih (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan elite-elite parpol terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, KPK harus menuntaskan kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.


Saat itu, KPK gagal menciduk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Bahkan, pimpinan KPK menolak menetapkan Hasto sebagai tersangka.


"Setiap ada pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan harus bisa diusut lebih lanjut begitu. Jangan ujug-ujug langsung misalnya ada pihak-pihak lain itu tidak terlibat, itu saya rasa kesimpulan yang prematur begitu. Begitu KPK ke depan harus berani untuk membongkar skandal korupsi tindak pidana suap dalam konteks pergantian antar waktu yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan komisioner KPU," kata Kurnia kepada KBR, Selasa (14/1/2020).


ICW juga kecewa dengan kinerja pimpinan KPK dalam kasus ini. Sebab, kata Kurnia Ramadhana, KPK terkesan menyangkal adanya keterlibatan Hasto pada kasus Wahyu Setiawan.


KPK seharusnya mengusut tuntas kasus suap ini, dan berani menggungkapkan keterlibatan elite-elite parpol.


"Iya kita masih melihat ya ke depan bagaimana KPK dalam menangani perkara tersebut. Dorongan kita saat ini agar KPK bisa mengembangkan perkara ini ke pihak-pihak yang memang diduga mempunyai keterlibatan. Intinya kan yang dicari apa kaitan, apakah ada connecting langsung dari anggota DPR atau yang akan diusulkan oleh PDIP itu ke Wahyu Setiawan. Kalau tidak ada kan, berarti harus ada penghubung. Nah siapa penghubung ini yang harus dicari oleh KPK. Yang pertama mungkin kita tidak melihat ya, Ada Firly berbicara soal kasus ini gitu loh. Harusnya kan ketua KPK langsung yang hadir pada saat konferensi pers kemarin, tapi faktanya bu Lili di situ. Tapi ini masih kita masih wait and see," jelasnya.


ICW menilai, penuntasan kasus ini terhambat dengan adanya Undang-Undang KPK baru dan Dewan Pengawas KPK. Sehingga, proses penggeledahan dan penyegelan lamban.


Selain itu, waktu juga sangat penting terhadap penyelesaian kasus ini. Sebab bukti-bukti bisa dihilangkan, saat proses penggeledahan terhambat.


"Ketika upaya penggeledahan itu diumumkan ke publik, itu menjadikan tersangka atau calon tersangka itu bisa menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti. Dan ini juga sebagai pembuktian bahwa undang-undang KPK baru memang benar-benar bermasalah. Memperlambat proses karena ada rangkaian administrasi yang harus dipenuhi oleh KPK, untuk izin dari Dewan Pengawas. Waktu untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin. Yang kedua persoalan gugatan praperadilan, karena izin dari Dewan Pengawas tersebut, sebenarnya cukup bisa dipersoalkan. Karena kan Dewan Pengawas itu dalam sistem peradilan pidana kita kan tidak dikenal. Otoritas untuk mereka memberikan atau tidak memberikan izin. Tindakan projustisia KPK itu yang menjadi persoalan utama," pungkasnya.



Editor: Kurniati Syahdan 

  • ICW
  • KPK
  • Wahyu Setiawan
  • PDIP
  • Elite PDIP
  • suap PAW

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!