BERITA

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Eks Bos Lippo Cikarang Tetap Tersangka Meikarta

"KPK menduga eks bos Lippo Bartholomeus Toto menyuap Bupati Bekasi Jawa Barat Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar untuk mendapat izin pembangunan megaproyek Meikarta."

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Eks Bos Lippo Cikarang Tetap Tersangka Meikarta
Eks bos Lippo Cikarang Bartholomeus Toto usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2019). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan bekas Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Putusan ini ditetapkan Hakim Sujarwanto. Sebelumnya Toto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta.


"Mengadili, menolak eksesi pemohon untuk seluruhnya. Dalam perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Sujarwanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).


Hakim Sujarwanto menilai proses hukum yang diajukan KPK terhadap Toto sudah sesuai dengan ketentuan hukum.


Anggota Tim Biro Hukum KPK Natalia Kristanto juga menegaskan KPK telah mengikuti aturan perundang-undangan selama penyidikan dan penetapan Toto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Meikarta.


"Tadi sama-sama dengar hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan, yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," kata Natalia Kristanto.


Kuasa hukum Toto, Sultan Abdul Basit menyebut tetap akan melanjutkan pembelaan hingga pada tahapan memeriksa pokok perkara di pengadilan.


Menurutnya, putusan sidang peradilan ini tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.


"Dalam proses ini dari awal kita menilai ada kejanggalan, tetapi permohonan kita ini ditolak oleh hakim tunggal. Lebih lanjut kami akan perjuangkan hak-hak klien kami ini pada tahapan pokok perkara," katanya.


KPK menduga eks bos Lippo Bartholomeus Toto menyuap Bupati Bekasi Jawa Barat Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Tujuannya agar diberikan kemudahan mendapat izin pembangunan megaproyek Meikarta di Cikarang milik Lippo Group tersebut.


Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap untuk proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran dana sebesar Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang untuk memuluskan izin proyek Meikarta. Dia juga diduga ikut campur tangan dalam pengurusan persetujuan substansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.


Editor: Agus Luqman 

  • Meikarta
  • Lippo
  • KPK
  • praperadilan
  • suap Meikarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!