KBR,Semarang - LSM Lingkungan Greenpeace Indonesia memprotes keras tongkang batubara yang kembali masuk di wilayah konservasi Taman Nasional Karimunjawa.
Tongkang-tongkang itu merusak terumbu karang.
Aktivis Greenpeace Indonesia Dinar Bayu mendesak pemerintah menindak tegas pemilik tongkang yang terbukti merusak terumbu karang dan merugikan nelayan di sekitar Karimunjawa.
"Aturannya kan sudah jelas, kapal tongkang tidak boleh masuk ke dalam zona konservasi Taman Nasioanal Karimunjawa. Jadi harus ada sanksi tegas mencabut izin pelayaran tongkang, jika mereka kembali masuk lagi di perairan Karimunjawa," kata Dinar kepada KBR di Semarang, Selasa (14/1/2020).
Dinar mengatakan, area parkir tongkang menempati wilayah konservasi terumbu karang yang juga merupakan wilayah tangkap nelayan lokal.
Ia mengingatkan tidak seharusnya wilayah perairan Karimunjawa menjadi lintasan atau bersandarnya Tongkang batu bara.
Menurut Dinar masuknya tongkang batu bara di zona konservasi merupakan bukti tidak tegasnya instansi pemerintah dalam memberikan sanksi kepada pemilik tongkang.
Ia juga menilai kasus itu memperlihatkan buruknya monitoring dan eksekusi dari dinas pemerintah terkait.
"Itu sudah melanggar aturan. Pemerintah sudah lalai," ucapnya.
Sebelumnya warga Karimunjawa mengeluhkan adanya tongkang yang bersandar di wilayah konservasi terumbu karang pada Minggu (12/1/2020).
Namun hingga saat ini belum ada tindakan dari Balai Taman Nasional Karimunjawa untuk mengusir.
Sebulan sebelumnya, pada 9 Desember 2019, warga juga memergoki kapal tongkang pengangkut batu bara berlabuh di
wilayah perairan Zona Konservasi Taman Nasional Karimunjawa, Jepara,
Jawa Tengah.
Editor: Agus Luqman