KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penarikan dua jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugeng dan Yadyn atas permintaan Kejaksaan Agung.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pengembalian dua Jaksa tidak menganggu atau menghentikan kasus-kasus yang sedang dalam proses penyelidikan KPK.
"Tetapi yang pasti ada permintaan dari Kejaksaan Agung, ada dua jaksa ditarik ke Kejaksaan Agung Hanya itu. Dan yang pasti tidak ada kasus yang kita tangani itu berhenti. Semuanya berjalan. Bahkan kemarin saya menandatangani surat penahanan 2 orang," katanya ditemui di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Rabu (29/01/2020).
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut penarikan dua Jaksa yang bertugas di KPK, karena Kejaksaan Agung membutuhkan dua orang tersebut untuk organisasi.
Namun, Burhanuddin enggan menjelaskan dua jaksa itu akan bertugas di mana, setelah ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.
Ditambahkannya, penarikan dua jaksanya juga tidak terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik KPK oleh Firli Bahuri.
Sugeng adalah ketua tim yang memeriksa Firli dalam kasus pelanggaran etik lantaran bertemu Tuan Guru Bajang Zainul Majdi saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
Sebelumnya, juru bicara Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebut penarikan dua jaksa terkait pengembangan karir keduanya.
Hari menjelaskan, penarikan jaksa tidak selalu disebabkan surat tugas atau habis masa jabatan.
Namun, berdasarkan kabar yang diterima, penarikan Jaksa dari penugasan mereka di KPK karena tengah menangani perkara suap Pergantian Antar-waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Editor: Kurniati Syahdan