BERITA

DPR: Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tak Penting

""Rasa-rasanya saat ini tidak ada urgensi untuk melahirkan Dewan Keamanan Nasional. Karena apa? Akan tumpang tindih tugasnya dengan Menkopolhukam.""

DPR: Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tak Penting
Diskusi Publik 'Problematika Pembentukan Dewan Keamanan Nasional' di Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (27/1/2020). (Foto: KBR/Siti Sadida Hafsyah)

KBR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris menilai kehendak pemerintah untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN) tidak urgen.

"Kalau kita melihat komposisinya, apabila (DKN) diisi dengan menteri-menteri, bedanya apa sama kabinet? Toh, fungsi koordinasi ini sudah dilakukan oleh Menkopolhukam. Rasa-rasanya saat ini tidak ada urgensi untuk melahirkan Dewan Keamanan Nasional. Karena apa? Akan tumpang tindih tugasnya dengan Menkopolhukam, begitu," jelas Charles di kantor Komnas HAM, Jakarta (27/1/2020).

Menurut Charles, tugas dan fungsi DKN juga dapat bertabrakan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan instansi keamanan lain.

"Misalkan, apabila dia (DKN) diberikan kewenangan untuk melakukan operasi intelijen, lalu siapa yang seharusnya melakukan itu? Ini kan BIN sudah ada. Lalu ada kepolisian yang melakukan penertiban di sektor keamanan. Ada TNI di bidang pertahanan," katanya.

Charles mengingatkan bahwa isu pembentukan DKN sebenarnya sudah muncul sejak DPR membahas penyusunan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tahun 2012.

Saat itu DPR menolak untuk melanjutkan pembahasan DKN, sebab definisi soal 'Keamanan Nasional' masih multitafsir.

"Kami melihat RUU Kamnas bila disahkan, bisa membuka peluang kembalinya TNI ke ranah sipil. Terlibat di sektor keamanan, di mana sudah jelas pascareformasi sektor keamanan dan pertahanan masih punya Tupoksi yang ditetapkan melalui TAP MPR," tuturnya. 

Editor: Agus Luqman
  • dkn
  • DPR
  • dewan keamanan nasional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!