BERITA

DKPP Pecat Wahyu Setiawan

DKPP Pecat Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Wahyu Setiawan.

Wahyu dinyatakan bersalah melanggar kode etik, terkait keterlibatannya dalam perkara suap untuk memuluskan nama seorang politisi PDI Perjuangan untuk mendapat kursi DPR-RI melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).


Pelaksana tugas Ketua DKPP Muhammad mengatakan DKPP menindaklanjuti perkara itu setelah mendapat aduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


DKPP tetap memecat Wahyu, meski yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri pada Jumat, 10 Januari 2020.


"Memutuskan; satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu, Wahyu Setiawan, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sejak putusan ini dibacakan. Tiga, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," kata Muhamad dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).


Plt Ketua DKPP Muhammad juga meminta Presiden Joko Widodo menjalankan putusan sidang, paling lambat tujuh hari setelah diputuskan.


Anggota DKPP Ida Budhiati menilai Wahyu melanggar sumpah janji kemandirian dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran terjadi ketika Wahyu menjalin komunikasi yang tidak tepat dalam proses PAW.


"Sikap dan tindakan teradu menemui pihak-pihak yang berkepentingan terhadap fungsi, tugas, dan wewenang, merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan teradu," ujar Ida.


DKPP menilai Wahyu melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.


Editor: Agus Luqman 

  • DKPP
  • suap KPU
  • Wahyu Setiawan
  • Bawaslu
  • OTT KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!