HEADLINE

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Romy Pikir-Pikir

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Romy Pikir-Pikir

KBR, Jakarta -  Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy divonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/1/20). 

Romy dinyatakan terbukti bersalah pada kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (20/01/20).

Romy dinyatakan bersalah karena menerima suap dari bekas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin sebesar Rp 225 Juta. Selain itu dari dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta.

Vonis hakim terhadap Romy jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Dengan ditetapkannya vonis itu, Romy masih menyatakan akan menggunakan hak untuk berpikir selama satu pekan. Apakah akan menerima vonis, atau melakukan langkah hukum lanjutan terkait vonis itu?

"Kami masih perlu waktu mendiskusikan termasuk dengan keluarga," kata Romy yang mengenakan kemeja batik lengan pendek kepada hakim.

Romy Menyusul Muafaq dan Haris

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2019 lalu, di tempat yang sama - PN Tipikor Jakpus -, Kepala Kantor Kementerian Agama nonaktif Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan ia terbukti menyuap Romy demi mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama.

Majelis Hakim yang diketuai Hariono menegaskan, Muafaq terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain vonis tadi, Ketua Majelis Hakim Hariono juga menyatakan, mengabulkan permohonan sebagai "Justice Collaborator" yang diajukan Muafaq. Alasannya, karena telah memenuhi syarat. Ia juga terbukti telah cukup membantu dan bekerja sama dengan baik demi menegakkan hukum dalam perkara haram jual beli jabatan itu.

Haris Hasanuddin Juga Dua Tahun

Masih di PN Tipikor Jakpus, 7 Agustus 2019, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin juga mendapat ganjaran vonis hakim.

Ketua Majelis Hakim Hastopo menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim Ketua membuktikan Haris menyuap Romy sebagai anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk memperlancar upaya Haris mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Haris dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain kepada Romy, majelis hakim juga menyatakan Haris Hasanuddin memberi uang kepada Menteri Agama ketika itu, Lukman Hakim Saifudin. Nilainya Rp70 juta, yang disebut-sebut sebagai uang yang berkaitan atas terpilih dan dilantiknya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Uang itu diberikan dalam dua tahap. 

Editor: Fadli Gaper

  • Romahurmuziy
  • Rommy
  • PPP
  • jual beli jabatan
  • kementerian agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!