KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa demonstrasi RUU bermasalah di sejumlah wilayah Indonesia pada 24-30 September 2019.
Dugaan itu meliputi pelanggaran hak untuk hidup, hak memperoleh keadilan, hak anak, hak atas rasa aman, dan hak atas kesehatan.
"Berdasarkan temuan Komnas HAM ada 5 orang korban meninggal dunia, 2 orang korban luka, dan belasan jurnalis yang jadi korban kekerasan," ungkap Hairansyah, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pencari Fakta Peristiwa 24-30 September di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Komnas HAM juga menemukan dugaan adanya polisi yang melanggar prosedur pengamanan.
"Tidak dipatuhinya prosedur dalam pengamanan aksi massa pada malam hari oleh kepolisian, sehingga terdapat korban luka dan meninggal dunia," ujar Hairansyah.
"Dugaan pelanggaran Protap Polri, penggunaan kekerasan dalam upaya akses mendapatkan perlindungan, pembatasan akses terhadap terduga pelaku, lambannya penanganan medis, dan terbatasnya akses bantuan hukum."
"Lalu kemudian ketidaksiapan Polri dan pemda dalam antisipasi fasilitas kesehatan dalam penanganan aksi massa," lanjutnya.
Berita Terkait:
- Ribuan Mahasiswa di Depan Gedung DPR Tolak RUU Bermasalah
- Demo Rusuh, Aparat Dibenarkan Pakai Kekerasan?
Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden, DPR, dan Polri
Berdasarkan temuan-temuan tadi, Komnas HAM memberi rekomendasi untuk sejumlah pejabat terkait.
Untuk Presiden dan Ketua DPR, Komnas HAM meminta pemangku kebijakan dilibatkan untuk memfasilitasi unjuk rasa, memastikan penegakkan hukum oleh kepolisian, dan pemulihan terhadap korban secara materil dan imateriil.
Untuk Polri, Komnas HAM meminta penegakkan hukum bagi anggota Polri yang terbukti melanggar HAM, melakukan penyelidikan terhadap korban, dan melakukan evaluasi penanganan aksi massa.
"Komnas HAM juga meminta jaminan akses peliputan dan perlindungan terhadap jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya," ujar Hairansyah.
Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memfasilitasi layanan kesehatan saat unjuk rasa.
"Dan juga mendorong proses pemulihan trauma pada korban, khususnya anak," tambah Hairansyah.
Editor: Agus Luqman