BERITA

BPJS Kesehatan: 350 Ribu Peserta Mandiri Kelas I dan II Turun Kelas

BPJS Kesehatan: 350 Ribu Peserta Mandiri Kelas I dan II Turun Kelas

KBR, Jakarta - BPJS Kesehatan mencatat hingga akhir Desember tahun lalu, lebih dari 350 ribu peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri di kelas I dan II telah turun kelas.

Juru bicara BPJS Kesehatan M Iqbal Annas Maruf mengatakan perubahan kelas yang diajukan oleh masyarakat, merupakan hak dari peserta yang disesuaikan dengan kemampuan membayar individu setiap bulannya.


BPJS Kesehatan, kata Iqbal, terus memfasilitasi peserta yang ingin mengajukan penurunan kelas.


"Di periode November-Desember 2019, kelas I yang turun kelas sebanyak 153.466 atau 3,53 persen. Di kelas II ada 219.458 atau 3,32 persen. Jadi kita bisa melihat, sebetulnya instrumen kebijakan yang diberikan BPJS kesehatan terkait dengan perubahan kelas itu, digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang memang disesuaikan dengan membayarnya," ucap M Iqbal Annas, usai mengikuti Rapat Koordinasi JKN di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).


Juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Annas Maruf mengatakan BPJS kesehatan senantiasa membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin turun kelas, agar program JKN bisa berjalan secara berkelanjutan.


Ia pun mendorong agar para peserta yang telah turun kelas dan akan berencana turun kelas, agar berkomitmen rutin membayar iuran setiap bulannya, sehingga pelayanan kesehatan terus bisa diakses oleh masyarakat.


"Yang ingin kita dorong adalah program JKN ini bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh masing-masing pihak. Kalau tidak mampu dan miskin dibayar oleh negara maka, dalam merubah kelas itu di dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka membayar dengan rutin, jadi program ini bisa berkelanjutan dan dapat diakses oleh masyarakat," ujar Iqbal.


"Total PBPU sekitar 30 jutaan ada di kelas I, II, dan III. Tidak terlalu banyak soal perubahan kelas ini," tambahnya.


Sebelumnya, rapat koordinasi antar Kementerian memutuskan bahwa iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan akan tetap naik, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Hal itu, telah ditetapkan melalui pengumuman resmi dari Menko PMK Muhadjir Effendy dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.


Editor: Agus Luqman 

  • BPJS Kesehatan
  • kementerian kesehatan
  • Jaminan Kesehatan Nasional
  • iuran bpjs kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!