BERITA

Banjir Awal 2020, Pemerintah Dianggap Lalai Beri Peringatan Dini

Banjir Awal 2020, Pemerintah Dianggap Lalai Beri Peringatan Dini

KBR, Jakarta - Pemerintah dianggap lalai memberi peringatan dini tentang bencana banjir yang melanda Jabodetabek hari Rabu lalu (1/1/2019).

Akibatnya, sejumlah warga korban banjir tak sempat menyelamatkan harta benda mereka.

Hal itu diungkapkan Yuli, salah satu warga Cipinang Melayu yang terdampak banjir. Kini ia mengungsi ke posko di Universitas Borobudur, Jakarta.

"Iya, istilahnya yang ngasih tau tetangga, teriak 'banjir-banjir' gitu. Air itu sudah mengalir cepat masuk ke rumah, (informasi dari pemerintah) enggak ada," kata Yuli saat ditemui KBR, Kamis (2/1/2020).

"Semua enggak ada yang terselamatkan, (surat-surat) enggak sempet terselamatkan, yang penting nyawa sama baju di badan," lanjutnya.

Yuli menyebut kawasan rumahnya memang sudah sering kebanjiran. Tapi, ia mengaku baru kali ini tidak mendapat peringatan dini dari pemerintah.

Yuli juga menilai banjir awal 2020 ini merupakan yang terparah dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Yuli, saat ini barang kebutuhan anak-anak dan bayi di posko pengungsiannya sudah cukup terpenuhi. Namun, kebutuhan wanita seperti pakaian dalam dan pembalut masih sangat kurang. 


Pemerintah Harusnya Beri Peringatan Dini

Tanggung jawab pemerintah untuk memberi peringatan dini sudah dirumuskan dengan gamblang dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

UU itu menegaskan, pemerintah harus menyelenggarakan penanggulangan bencana sejak bencana belum terjadi, hingga bencana usai sepenuhnya.

Langkah-langkah penanggulangan itu harus mencakup:

    <li>Menyiapkan rencana darurat;</li>
    
    <li><b>Menyusun dan menguji sistem peringatan dini;</b></li>
    
    <li><b>Melakukan pengamatan gejala bencana;</b></li>
    
    <li><b>Menyebarluaskan informasi tentang peringatan bencana;</b></li>
    
    <li>Memenuhi kebutuhan korban bencana selama masa darurat, sampai;</li>
    
    <li>Melakukan pemulihan pascabencana.</li></ul>
    

    Namun, UU itu tidak menetapkan satupun sanksi bagi pemerintah dan lembaga terkait jika mereka lalai memenuhi tanggung jawabnya.

    Editor: Agus Luqman

  • banjir jabodetabek
  • banjir jakarta
  • mitigasi bencana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!