BERITA

Rugikan Negara 37 Triliun, Polri Limpahkan Kasus Korupsi Kondensat ke Kejaksaan

 Rugikan Negara 37 Triliun, Polri Limpahkan Kasus Korupsi Kondensat ke Kejaksaan

KBR, Jakarta-   Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melimpahkan berkas tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung, kasus dugaan korupsi kondesat. Kabareskrim Listyo Sigit mengatakan,  tersangka yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung yaitu Djoko Harsono dan Raden Priyono. Sedangkan tersangka Honggo Wendratno akan diproses dengan pengadilan absentia, karena yang bersangkutan masih buron.

"Kasus ini terjadi di tahun 2015, beberapa hari ini kita sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kita sepakat kasus ini kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," ujar Kabareskrim Listyo Sigit di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (30/01/2020).


Listyo juga mengatakan, untuk kasus kondesat merugikan negara sebesar 37 triliun. Lebih lanjut Listyo menyampaikan Kasus ini muncul karena penyalahgunaan kontrak yang tidak seharusnya.


"Berdasarkan hasil audit BPK merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih 2,7 miliar dolar atau sekitar Rp37 triliun, 35 triliun sudah kita serahkan ke negara dan 1 triliun berupa aset nanti akan kita serahkan karena ini sudah kita sita. Jadi untuk masalahnya, terjadi kesalahan dalam penunjukan dan juga penyalahgunaan kontrak yang seharusnya kondensat dikelola dan diproduksi menjadi Ron 88 namun dalam pelaksanaannya diproduksi jadi aromatik yang tidak sesuai dengan kontrak dibuat," ujar Kabareskrim Listyo Sigit di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (30/01/2020).


Sebelumnya, Kasus  Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat bagian negara selama 2009-2010. Kontrak tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati


Penunjukan langsung itu dinilai menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. 

Pada empat tahun lalu Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kondensat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Bambang Waskito saat itu  mengatakan, mereka adalah bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Raden Priyono, dan bekas Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono. Selain itu Dirut PT. Honggo Wendratno PT Trans Pacifis Petrochemicals Indotama  juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan lakukan (penyidikan) terus menerus dan kemungkinan masih bisa berkembang tersangkanya. Tersangkanya masih memungkinkan untuk berkembang karena kalau kita melihat dari hasil PKN (Penghitungan Kerugian Negara) itu memang sangat menakjubkan buat kita semua," kata Bambang di Bareskrim Polri, Jumat (12/02/2016).


Editor: Rony Sitanggang


  • Bambang Waskito
  • tersangka korupsi kondesat
  • kerugian 34 triliun rupiah
  • Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
  • Kabareskrim Listyo Sigit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!