BERITA

4 Klaim Pemerintah Soal Omnibus Law Lapangan Kerja

4 Klaim Pemerintah Soal Omnibus Law Lapangan Kerja

KBR, Jakarta- Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menyebut naskah akademik Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dibahas pemerintah bersama akademisi dan perwakilan dunia usaha. Drafnya baru akan diserahkan ke DPR pada Selasa (21/1/2020).

Meski drafnya belum diumumkan, Sesmenko Perekonomian Susiwijono menyampaikan sejumlah klaim soal regulasi ini, yakni:


1. Menitikberatkan pada Penyederhanaan Izin Usaha

"Isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ada di klaster pertama, yaitu Penyederhanaan Perizinan Berusaha," jelas Susiwijono dalam situs Kemenko Perekonomian, Sabtu (18/1/2020).

“Ini jangan dibilang semata-mata untuk investasi atau memberi karpet merah untuk investor asing, melainkan investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia (yang belum punya pekerjaan) dan mengembangkan usaha yang existing,” lanjut dia.

Kemenko Perekonomian mengklaim pertumbuhan ekonomi 1 persen dapat menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja. Pemerintah mengharapkan pertumbuhan itu berasal dari investasi.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 6 persen per tahun untuk dapat menampung dua juta pekerja baru. Hal ini memerlukan investasi baru sebesar Rp4.800 triliun (1 persen pertumbuhan ekonomi diperkirakan memerlukan Rp800 triliun). Investasi tersebut bersumber dari pemerintah, BUMN, swasta, penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan penanaman modal asing (PMA)," jelas Susiwijono.


2. Izin Lingkungan Tidak Dihapus

Meski bertujuan mempermudah izin usaha, Sesmenko Perekonomian Susiwijono mengklaim Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menghapus izin lingkungan.

“Jadi intinya, kita tidak ada menghapus sama sekali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lingkungan (AMDAL), namun yang dilakukan adalah membuat standar berdasarkan risiko dari masing-masing usaha tersebut,” jelas Susiwijono.

"Pemerintah pun mempermudah operasional Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain dengan menerapkan perizinan tunggal (melalui pendaftaran), pengelolaan terpadu secara klaster, peningkatan kemitraan, serta memberi insentif pembiayaan yakni usaha sebagai agunan pinjaman," tambahnya.


3. Upah Minimum Tidak Turun

Sesmenko Perekonomian Susiwijono kemudian mengklaim Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menurunkan upah minimum (UM).

“UM yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun, sedangkan kalau kompetensi mereka lebih akan bisa diberikan lebih dari UM. Sistem pengupahan mereka didasarkan pada struktur dan skala upah. Upah per jam itu contohnya (untuk) konsultan, freelancer, dan ada jenis pekerjaan baru di sektor ekonomi digital,” jelas Susiwijono.


4. Peningkatan Perlindungan Pekerja

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diklaim akan menguatkan perlindungan pekerja lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

"Untuk pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, atau Job Placement Access," jelas Susijiwono.

"Penambahan manfaat JKP tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM)."

"Serta untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, mereka akan diberikan kompensasi tersendiri jika telah habis masa kontrak kerjanya," katanya.


Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/12-2019/ekonomi_nasional_tumbuh__tapi_penganggur_bertambah_50_ribu_orang/101556.html">Ekonomi Nasional Tumbuh, Tapi Penganggur Bertambah 50 Ribu Orang</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/12-2019/serikat_buruh__upah_per_jam_bisa_bikin_pengusaha_tak_bayar_ump/101772.html">Serikat Buruh: Upah per Jam Bisa Bikin Pengusaha Tak Bayar UMP</a>&nbsp;</li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/01-2020/industri_pengolahan_jadi_andalan_ekspor__tapi_upah_pekerjanya_di_bawah_rata_rata/101994.html">Industri Pengolahan Jadi Andalan Ekspor, Tapi Upah Pekerjanya di Bawah Rata-Rata</a>&nbsp;</li></ul>
    

    Editor: Sindu Dharmawan

  • ruu cipta lapangan kerja
  • omnibus law
  • tenaga kerja
  • investasi
  • pertumbuhan ekonomi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!