KBR, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat kerugian akibat bencana yang terjadi di Indonesia sepanjang 2018 senilai Rp100 triliun.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menyebut, sekitar 2.500 bencana terjadi di Indonesia sepanjang Tahun 2018.
"10,2 juta masyarakat Indonesia dan terdampak karena bencana dan 319.527 unit rumah rusak. Kerugian ekonomi belum kita hitung. Tapi kalau kita melihat bencana baik bencana kecil maupun besar, perkiraan kita lebih dari Rp100 triliun kerugian ekonomi yang ditimbulkan baik oleh kerusakan bencana maupun dampak ekonomi kerugiannya," kata Sutopo, di Jakarta, Selasa (1/1/19)
Sutopo mengatakan, Tahun 2018 merupakan tahun dengan jumlah korban meninggal terbanyak sejak 2007. Hingga 30 Desember kemarin ada 3.349 orang meninggal dunia akibat bencana sepanjang 2018.
"Bencana di 2018 didominasi oleh bencana banjir, longsor dan puting beliung," tambahnya.
Sebelumnya, BNPB mencatat, ada penambahan jumlah korban akibat tsunami yang melanda Selat Sunda pekan lalu.
Baca: Korban Tsunami Selat Sunda Bertambah, 9 Belum Teridentifikasi
Jumlah korban meninggal dunia karena bencana tersebut
mencapai 437 orang dan dari 437 orang tersebut, 9 di antaranya belum
teridentifikasi.
"Total korban 437 orang meninggal dunia. Dimana 428 orang jenazah yang
sudah dimakamkan, sudah teridentifikasi sedangkan 9 jenazah belum
teridentifikasi," kata Sutopo.
BNPB juga menyatakan masa tanggap darurat di Lampung Selatan, dampak
dari tsunami yang terjadi di Selat Sunda diperpanjang hingga 5 Januari
mendatang. Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut karena masih
banyak korban dan kerusakan yang harus segera ditangani.
"Masa tanggap darurat di lampung selatan diperpanjang 1 minggu karena
berakhir kemarin 29 des 2018, mengingat masih banyak korban, masih ada
korban yang hilang, kemudian kerusakan, dan pengungsi juga masih
bertambah. Maka bupati lampung selatan telah menetapkan perpanjangan
masa tanggap darurat terhitung 30 desember 2018 sampai dengan 5 januari
2019," kata Sutopo.
Sutopo Purwo menambahkan, untuk Pandeglang dan Serang telah ditetapkan
masa tanggap darurat selama 14 hari dari 22 Desember 2018 hingga 4
januari 2019.
Sementara Gubernur Banten, lanjutnya, juga telah menetapkan masa tanggap
darurat Banten selama 14 hari terhitung dari 27 Desember hingga 9
Januari 2019.
"Masa tanggap darurat sangat diperlukan untuk kemudahan akses bagi
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat menangani korban dan dampak
bencana selat Sunda tersebut. Akses yang itu adalah penambahan personel,
pemberian peralatan, bantuan logistik, hingga tunjangan keuangan baik
dari APBN ataupun APBD.
Selain 437 korban jiwa, BNPB juga mencatat sebanyak 14.059 orang
mengalami luka-luka, 16 orang hilang, dan masyarakat yang mengungsi
sebanyak 33.721 orang, serta kabupaten terdampak, yaitu Pandeglang,
Serang, Lampung Selatan, Tanggamus dan Pesawaran.
Baca juga:
- Anggaran Mini Mitigasi Bencana Alam
- Anggaran Mitigasi Bencana Minim, BNPB Akan Ajukan Tambahan di APBNP 2019
Editor: Kurniati