RUANG PUBLIK

Ahmad Dhani dan Bahaya Ujaran Kebencian

"Ahmad Dhani dibui karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian. Inilah sejumlah alasan kenapa ujaran semacam itu harus dihindari dan dihentikan."

Ahmad Dhani dan Bahaya Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2018). Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)

KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara pada Senin (28/1/2018). Ahmad Dhani dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian.

Kasus ini sebenarnya bermula pada tahun 2017 saat Jack Lapian, pendiri BTP Network, melaporkan cuitan Ahmad Dhani di Twitter.

Jack lapian menganggap beberapa twit pentolan band Dewa tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

Kasus ini kemudian mulai disidangkan pada tahun 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam salah satu sidang, Chairul Huda, saksi ahli Ahmad Dhani sempat memberi pembelaan. Ia menyatakan bahwa cuitan itu bukanlah kebencian, melainkan sekedar “ketidaksukaan”.

Dalam sidang vonis yang digelar awal 2019, Hakim Ketua Ratmoho akhirnya menyatakan bahwa, "Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujarnya (28/01/2019).

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani dijerat hukuman pidana Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran kebencian.


Bahaya Ujaran Kebencian

Menurut Mohammad Iqbal Ahnaf, pengajar di Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRSC) Universitas Gadjah Mada, ujaran kebencian adalah hal berbahaya bagi masyarakat majemuk seperti Indonesia.

Dalam artikel penelitian berjudul Isu-Isu Kunci Ujaran Kebencian: Implikasinya terhadap Gerakan Sosial Membangun Toleransi (Jurnal Multikultural & Multireligus, 2014), Mohammad Iqbal Ahnaf menjelaskan lebih lanjut empat alasan kenapa ujaran kebencian harus dihindari, yaitu:


1. Intimidasi Terhadap Kebebasan Berpendapat

Ujaran kebencian (hate speech) bukan bentuk kebebasan berpendapat (free speech). Sebaliknya, Mohammad Iqbal Ahnaf menilai hate speech bisa mematikan free speech.

Mohammad Iqbal Ahnaf menjelaskan bahwa pada dasarnya ujaran kebencian adalah bentuk intimidasi.

Hate speech berisi pesan bahwa individu atau kelompok tertentu adalah warga kelas rendah, warga yang tidak berhak mendapat penghargaan ataupun perlakuan yang setara.

Ujaran-ujaran seperti itu dianggap berbahaya karena bisa membuat seseorang dikucilkan dari lingkungannya, didiskriminasi, serta dibungkam hak berpendapatnya di ruang publik.


2. Memecah Belah Masyarakat

Setiap ujaran kebencian bertendensi menciptakan pemisahan serta permusuhan antar kelompok, dan ini bisa berdampak negatif bagi demokrasi.

Mohammad Iqbal Ahnaf menyebut, politik yang didasarkan kebencian antar kelompok akan memecah belah masyarakat ke dalam kubu-kubu yang keras. Dalam kondisi seperti itu mekanisme demokrasi tidak akan bisa berjalan, dan sebagai gantinya akan muncul kekuatan-kekuatan politik yang bersifat totaliter.


3. Alat Mobilisasi Kelompok Garis Keras

Dalam beberapa kasus, ujaran kebencian juga bisa menjadi alat untuk merekrut dan menggerakkan kelompok garis keras.

Mohammad Iqbal Ahnaf mencontohkan kasus pemupukan sentimen anti-Syiah, anti-Ahmadiyah, penggolongan “pribumi” versus “pendatang”, kelompok “suci” versus “sesat”, dan lain sebagainya.

Sentimen-sentimen semacam itu sangat berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mendapat tambahan pendukung dan mendulang pengaruh politik yang lebih luas.


4. Alat Pemicu Kekerasan

Ujaran kebencian bisa mendorong aksi diskriminasi dan kekerasan, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Mohammad Iqbal Ahnaf menyebut, hal ini banyak terjadi terutama dalam situasi konflik dan pertarungan politik.

Seruan kebencian yang terus menerus bisa meyakinkan orang-orang untuk ikut memusuhi, melukai perasaan, ataupun melakukan kekerasan fisik terhadap orang di luar kelompoknya.

(Sumber: Isu-Isu Kunci Ujaran Kebencian: Implikasinya terhadap Gerakan Sosial Membangun Toleransi, 2014)

  Editor: Agus L Amsa
  • ahmad dhani
  • ujaran kebencian
  • hate speech
  • BTP
  • Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!