BERITA

Peradi Sayangkan KPK Tetapkan Frederich Jadi Tersangka

Peradi Sayangkan KPK Tetapkan Frederich Jadi Tersangka

KBR, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Sekretaris Komite Pengawas Peradi, Victor Nadapdap mengatakan penetapan tersangka itu mencederai profesi advokat. Berdasarkan Undang-undang Advokat Nomor 18/2003, advokat merupakan penegak hukum, sehingga lembaga profesi Peradi menganggap penetapan Fredrich sebagai tersangka merupakan penyimpangan.

Victor mengatakan semula Peradi sudah hendak melakukan pemeriksaan sendiri terhadap Fredrich terkait kode etik profesi, dalam waktu dekat. Bahkan sudah ada rencana pemeriksaan akan dilakukan pekan depan. Namun, ternyat KPK sudah lebih dulu menetapkan Fredrich sebagai tersangka tanpa koordinasi dengan Peradi.

"Tadinya kita ada rencana untuk memeriksa yang bersangkutan, termasuk kelengkapan administrasi dia. Dia kan pakai gelar doktor, kita pengen tau, doktornya dari mana. Lalu, S2-nya itu dari luar negeri, benar atau tidak," kata Victor saat dihubungi KBR, Rabu (10/1/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/halangi_penyidikan_kasus_setnov___eks_pengacara__dan_dokter_jadi_tersangka/94402.html">Halangi Penyidikan Kasus Setnov, Eks Pengacara dan Dokter jadi Tersangka</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/jadi_tersangka_halangi_penyidikan_kasus_setnov__kpk_dituding_serang_profesi_pengacara/94404.html">Jadi Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Setnov, KPK Dituding Serang Profesi Pengacara</a>  &nbsp;</b><br>
    

Victor menambahkan Peradi semula berencana membahas ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fredrich, dalam rapat pleno, sebelum memasukan perkara tersebut kepada dewan kehormatan. Jika ditemukan pelanggaran etik oleh Fredrich Yunadi, maka kata Victor, Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan sanksi baik teguran hingga pemberhentian.

KPK menetapkan dua orang tersangka karena menghalangi penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik dengan  terdakwa Setya Novanto. 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, kedua orang tersangka itu ialah bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FR) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST).

Basaria mengatakan dua orang itu terbukti membuat skenario seolah-seolah bekas Ketua DPR itu benar-benar sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau saat penyidik KPK berusaha menangkapnya.

Berdasarkan Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 pasal 16, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Namun dalam pasal 6 disebutkan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan beberapa alasan seperti:

    <li>mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;<br>
    
    <li>berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;<br>
    
    <li>bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;<br>
    
    <li>berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;<br>
    
    <li>melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undang dan atau perbuatan tercela;<br>
    
    <li>melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat.<br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto terdakwa
  • sidang dakwaan Setya Novanto
  • Setya Novanto e-KTP
  • pengacara Setya Novanto
  • Setya Novanto sakit
  • Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI
  • Frederich Yunadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!