Bagikan:

ICJR: Berdasarkan Putusan MK, Pengibaran Bendera Papua Tidak Boleh Asal Ditangkap

"Mereka tidak boleh dipidana lantaran punya bendera sendiri. Sebab bendera itu tidak boleh dimaknai sebagai persiapan makar. Jadi itu satu poin pentingnya," kata Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 31 Jan 2018 20:41 WIB

ICJR: Berdasarkan Putusan MK, Pengibaran Bendera Papua Tidak Boleh Asal Ditangkap

Mahkamah Konstitusi menolak dua uji materi terkait pasal makar di KUHP di gedung MK Jakarta, Rabu (31/1/2018). (Foto: KBR/Bambang Hari)

KBR, Jakarta - Meski gugatan uji materi terhadap pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditolak Mahkamah Konstitusi , namun tidak berarti polisi boleh asal menangkap seseorang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Hal itu disampaikan Direktur Pelaksana Institut untuk Reformasi Sistem Hukum Pidana (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Erasmus Napitupulu, usai mengikuti pembacaan putusan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Erasmus mengatakan polisi harus berhati-hati dalam menerapkan pasal makar terhadap seseorang. Sebab, kata Erasmus, dalam putusan tersebut majelis meminta penangkapan terhadap seseoarang yang dituduh makar, harus bisa dibuktikan sebagai awal mula atau perencanaan terhadap upaya makar itu sendiri.

Dengan begitu, kata Erasmus, polisi tidak boleh lagi menangkap warga Papua  yang mengibarkan bendera Bintang Kejora. Sebab, menurut Erasmus, pengibaran bendera itu belum tentu dikategorikan sebagai awal mula atau perencanaan terhadap upaya makar.

"Soal isu mengenai Papua Merdeka, mereka tidak boleh dipidana lantaran punya bendera sendiri. Sebab bendera itu tidak boleh dimaknai sebagai persiapan makar. Jadi itu satu poin pentingnya. Dalam putusannya MK bilang, makar itu harus dibuktikan permulaan atas perbuatannya dan permulaan persiapannya. Jadi itu yang harus diperhatikan oleh para penegak hukum," kata Erasmus Napitupulu, Rabu (31/1/2018).

Baca juga:

Batasan soal Makar

Erasmus mengatakan seseorang yang membawa atau mengibarkan bendera Bintang Kejora tidak boleh dipenjara karena dianggap makar.

"Terus kalau orang bilang mau merdeka, juga tidak boleh dipenjara. Penegak hukum harus membuktikan bahwa ada persiapan, permulaan perbuatan terhadap apa yang dilakukan," tambah Erasmus.

Meski begitu, Erasmus menyayangkan putusan majelis yang tidak memberikan batasan yang jelas perihal indikator persiapan dan pelaksanaan makar itu sendiri. Mahkamah hanya memberikan kewenangan pada majelis hakim persidangan untuk menafsir persiapan makar tersebut.

"Ini telah menjadi kekhawatiran kami sejak lama. Banyak hakim yang tidak konsisten dalam menafsirkan pasal tersebut," kata Erasmus.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diajukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). MK menolak uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP, yang disebut sebagai pasal makar.

Mahkamah berpendapat bahwa delik makar cukup disyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan. Sehingga dengan terpenuhinya syarat itu, kata dia, pelaku telah dapat diproses secara hukum oleh penegak hukum.

Pasal makar kerap dilekatkan pada kegiatan-kegiatan pro-Papua Merdeka. 

Berdasarkan data Komite Nasional Papua Barat (KNPB) selama periode 2014-2015, aparat pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo menangkap lebih dari seribu orang aktivis terkait isu Papua. Sementara data Komnas HAM Mencatat sekitar 700 orang ditangkap dan disiksa aparat. 

Data dari lembaga Papua Itu Kita mencatat dari April 2013-Desember 2014, aparat menangkap lebih dari 650 orang, disusul penangkapan 470 orang lagi pada periode 30 April-1 Juni 2015. 

Sedangkan, sepanjang 2016, aparat kepolisian menangkap lebih dari 480-an orang aktivis politik Papua. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Riset: Minim Pemimpin Perempuan di Industri Keuangan

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Ekspor Makanan Laut Jepang Turun Drastis

Strategi Bertahan UMKM saat Harga Gula Naik

Most Popular / Trending