BERITA

Eks Panglima Jadi Kepala KSP, Komnas Minta Presiden Tegas Selesaikan Kasus HAM

Eks Panglima Jadi Kepala KSP, Komnas  Minta Presiden Tegas Selesaikan Kasus HAM

KBR, Jakarta- Komnas HAM menilai penggantian Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki dengan Moeldoko tak akan banyak berpengaruh pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM  yang  berjalan lambat. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM tersebut tak akan signifikan, apabila Presiden Joko Widodo tak bersikap tegas.

Kata Choirul, Jokowi harus   mendesak Jaksa Agung dan Kemenko Polhukam agar segera menyelesaikan penyelidikan kasus pelanggaran HAM, misalnya yang terjadi di Papua.

"Yang harus dilihat adalah kembagaannya. Kan KSP itu bukan lembaga yang eksekutorial. Eksekusinya masih tetap di instansi masing-masing, Kasus pelanggar HAM masa lalu itu KSP, bukan Pak Moeldoko. Orientasi politik Pak Presiden yang harus kita minta. Kalau dia meminta kan tidak hanya KSP yang jalan. KSP jalan, kejaksaan jalan. Posisi politik yang paling gede adalah presiden," kata Choirul kepada KBR, Kamis (18/01/2018).


Choirul tak mempermasalahkan rencana Moeldoko yang mengutamakan isu di luar HAM, seperti kesenjangan ekonomi. Meski begitu, Choirul mengingatkan Moeldoko agar tetap melanjutkan upaya penyelesaian kasus HAM yang telah dimulai Teten.


Choirul berujar, dia mengapresiasi pernyataan KSP bahwa Jokowi yang akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) membentuk pengadilan HAM, apabila kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan di kejaksaan. Namun, kata dia, pengadilan HAM itu juga tak akan terwujud apabila kasus itu masih saja mandek di tahap penyelidikan.

Kata dia, selama ini Kejaksaan Agung terkesan tak serius membawa kasus HAM yang diserahkan Komnas HAM ke tahap penyidikan, seperti kasus Wasior dan Wamena. Kata Choirul, berkas kasus itu harus bolak-balik dikembalikan ke Komnas HAM tetapi tak kunjung masuk ke tahap penyidikan.

Choirul berkata, berkas kasus Wasior dan Wamena sudah sangat lengkap, tetapi terus dikembalikan Kejaksaan Agung ke Komnas HAM. Choirul memperkirakan, model kerja itu akan terus berlanjut apabila Jokowi sendiri yang tak mendesak Jaksa Agung untuk menyelesaikannya. Apalagi, kata Choirul, lembaganya juga tengah menyelidiki kasus Paniai, yang nantinya juga akan dilimpahkan ke kejaksaan agung.


Sementara itu Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan tetap berkomitmen menyelesaikan kasus HAM meski terjadi pergantian kepemimpinan. Menurut Tenaga Ahli Utama KSP Ifdhal Kasim, penyelesaian kasus HAM masuk dalam nawa cita pemerintahan Presiden Joko Widodo, sehingga harus dilanjutkan siapapun pemimpinnya.

Kata dia, jajaran KSP saat ini masih menunggu langkah percepatan yang akan ditempuh oleh kepala staf yang baru.

"Tapi yang jelas kita dari apa yang sudah disampaikan melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh kepala-kepala staf sebelumnya, baik yang dimulai oleh pak Luhut ke pak Teten dan yang baru ini. Isu HAM itu kan masih tetap pada apa yang ditinggalkan pak Luhut, garis kebijakannya itu sampai ke pak Teten. Ini akan diteruskan oleh kepala staf yang baru. Kita tinggal menunggu langkah-langkah percepatannya seperti apa yang akan dia lakukan," kata Ifdhal melalui sambungan telepon, Kamis (18/1/2018).


Ifdhal menambahkan, terkait kasus HAM masa lalu, saat ini prosesnya masih ada di Kejaksaan Agung. Menurutnya, Presiden maupun KSP tidak bisa mengintervensi, karena sudah masuk ranah hukum. Ia menolak anggapan penyelesaian kasus HAM ini menemui jalan buntu.


"Jadi kan tidak bisa semua dilimpahkan kepada Presiden. Misalnya soal hukum, kan hukum nggak mungkin Presiden mengatur Komnas HAM, mengatur Jaksa Agung. Itu kan ada logikanya sendiri."


 Adapun soal kasus pelanggaran HAM di Papua, Ifdhal mengatakan, saat ini masih ditangani oleh Komnas HAM. Ia membenarkan adanya rencana penerbitan keputusan presiden tentang pembentukan pengadilan untuk kasus HAM di Papua. Namun, Keppres itu baru bisa dikeluarkan apabila Kejaksaan telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.


"Pengadilan HAM itu kan harus dibuat berdasarkan keppres. Pengadilan HAM untuk kasus misalnya Wasior itu dibuat berdasarkan Keppres. Jadi tiap pengadilan itu harus satu Keppres, karena locus delictinya kan berbeda-beda," ujar Ifdhal.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • moeldoko
  • Kepala KSP Moeldoko
  • Teten Masduki
  • Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
  • Pelanggaran HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!