BERITA

Dilarang Tenggelamkan Kapal, Menteri Susi: Yang Tidak Setuju, Usulkan Revisi ke Presiden

"Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan didukung Wapres JK minta Susi stop tenggelamkan kapal."

Dilarang Tenggelamkan Kapal, Menteri Susi: Yang Tidak Setuju, Usulkan Revisi ke Presiden
Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat menjelaskan penenggelaman kapal, lewat laman youtube, Selasa (9/1/2018). Kebijakan itu dikritik Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Wapres Jusuf Kalla.

KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan penenggelaman kapal pencuri yang selama ini dilakukan, sudah diatur dalam Undang-Undang Perikanan. Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, ujar Susi, KKP hanya mengeksekusi ketentuan dalam undang-undang tersebut demi memberantas pencurian sumber daya perikanan oleh kapal asing di wilayah perairan Indonesia.

"Penenggelaman kapal itu bukan ide, hobi, Menteri Susi atau pemerintahan Pak Jokowi. Pak Jokowi sebagai presiden dengan visi maritimnya ingin mengamankan sumber daya alam laut Indonesia yaitu sektor perikanannnya untuk tetap bisa sebesar-besarnya memakmurkan rakyat Indonesia, terutama nelayan,"ujar Susi melalui video yang diunggah akun Youtube resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (9/1/2018).


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melarang Susi Pudjiastuti melanjutkan penenggelaman kapal. Alasannya, tahun ini, pemerintah ingin fokus meningkatkan produksi dan nilai ekspor sektor perikanan.

Baca juga: Menteri Susi Akan Kembali Tenggelamkan Puluhan Kapal Pencuri Ikan

Sementara itu, Susi menegaskan jika 90 persen dari 363 kapal yang sudah ditenggelamkan selama 3 tahun terakhir, sudah sesuai keputusan pengadilan. Dia menyarankan agar para pihak yang tidak menyetujui langkah penenggelaman kapal agar mengusulkan revisi Undang-Undang Perikanan ke presiden.

"Kalau ada yang merasa itu tidak pantas, penenggelaman kapal dilakukan kepada para pencuri ikan, harus buat satu usulan itu kepada presiden untuk perintahkan menterinya merubah Undang-Undang Perikanan tadi, dimana ada pasal penenggelaman menjadi tidak ada," terangnya kembali.

Baca lainnya:

Editor: Dimas Rizky 

  • tenggelamkan kapal
  • penenggelaman kapal
  • Menteri KKP Susi Pudjiastuti
  • Susi Pudjiastuti
  • Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!