HEADLINE

Berharap Kasus Di-SP3, Petani Penolak Semen Rembang Cabut Gugatan Praperadilan

Berharap Kasus Di-SP3, Petani Penolak Semen Rembang Cabut Gugatan Praperadilan

KBR, Jakarta - Petani sekaligus aktivis penolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, Joko Prianto mencabut gugatan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Joko Prianto sebagai tersangka sejak Februari 2017 berdasarkan laporan dari PT Semen Indonesia. Joko Prianto---kerap dipanggil Print---disangka memalsukan dokumen tanda tangan penolak pabrik semen, untuk menggugat PT Semen Indonesia ke Mahkamah Agung. 

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno---pendamping Joko Prianto---mengatakan gugatan praperadilan dicabut karena ada kemungkinan polisi menghentikan proses hukum kasus itu. 

"Ketika pelimpahan di kejaksaan ditunda, dan memang dulur-dulur ini berpendapat kalau polisi mau menghentikan ya dicabut praperadilannya. Enggak apa-apa," kata Gunretno kepada KBR, Senin (1/1/2017). 

Gunretno mengatakan sedang memproses permintaan agar polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Joko Prianto. 

Pencabutan gugatan praperadilan juga dibenarkan salah satu kuasa hukum Joko Prianto, yaitu Muhammad Isnur. Namun pengacara publik dari YLBHI itu enggan merinci alasan pencabutan. 

Kini Joko Prianto dan kalangan aktivis penolak pabrik semen tengah menunggu tindak lanjut Polda Metro Jaya. 

Sejak penetapan sebagai tersangka pada 23 Februari 2017 atau hampir setahun lalu, Joko Prianto sudah 17 kali memenuhi kewajiban lapor ke Polda Jawa Tengah setiap hari Selasa. 

Kasus Joko Prianto terkatung-katung, karena polisi tidak kunjung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Pada 21 Desember 2017, Joko Prianto mengajukan gugatan praperadilan terhadap langkah Polda Jawa Tengah menetapkannya sebagai tersangka. 

Rencananya, jika tidak dicabut, sidang gugatan praperadilan akan dimulai 8 Januari 2018.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/kasus_tak_jelas__petani_kendeng_penolak_semen_ajukan_praperadilan/94108.html">Kasus Tak Jelas, Petani Kendeng Penolak Semen Ajukan Praperadilan</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/sidang_praperadilan_aktivis_penolak_semen_digelar_8_januari/94229.html">Sidang Praperadilan Aktivis Penolak Semen Digelar 8 Januari</a> </b><br>
    

Peluang SP3?

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan ada peluang menghentikan penyidikan perkara Joko Prianto melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juru bicara Polda Jawa Tengah Agus Triatmaja mengatakan penerbitan SP3 bisa dilakukan apabila berkas perkara Joko memenuhi syarat yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berkata, saat ini institusinya juga masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk membicarakan berkas Joko yang belum juga lengkap itu.

"Saya akan tanyakan perkembangannya pada penyidik. Sejauh ini informasi yang saya terima masih dikoordinasikan. Soal SP3, ada ketentuannya apa saja yang bisa di-SP3. Ada persyaratannya di KUHAP," kata Agus Triatmaja kepada KBR, Senin (1/1/2018).

Penghentian penyidikan perkara pidana diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan perkara bisa dihentikan dengan alasan-alasan seperti tidak diperoleh bukti cukup untuk menuntut maupun membuktikan kesalahan tersangka; peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; serta penghentian penyidikan demi hukum, yakni terdapat alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana---seperti nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. 

Dalam pasal tersebut juga diatur, apabila penyidik kepolisian menghentikan penyidikannya, maka pemberitahuannya akan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka atau keluarga. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/pabrik_semen_tetap_beroperasi__petani_kendeng_siapkan_tenda_keprihatinan_di_depan_istana/92150.html">Pabrik Semen Tetap Beroperasi, Petani Kendeng Siapkan Tenda Keprihatinan di Istana</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/11_perusahaan_ajukan_penambangan_semen_di_jawa_tengah/93713.html">11 Perusahaan Ajukan Penambangan Semen di Jawa Tengah</a> </b><br>
    

PT Semen Keberatan

PT Semen Indonesia menegaskan akan terus melanjutkan laporan terhadap Joko Prianto, petani dan aktivis penolak pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Joko Priyanto dituding memalsukan tandatangan dalam dokumen yang diberikan warga ke Mahkamah Agung saat pengajuan Peninjauan Kembali PT Semen Indonesia.

Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia, Agung Wiharko mengatakan perusahaannya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

"Kami hanya melaksanakan kerja kami sebagai korporasi. Itu yang kita lakukan. Karena kami dapati banyak nama aneh di sana. Kok bisa jadi bukti? Ditengarai ada nama bayi, sekitar 30 nama bayi ikut tandatangan menolak. Kita ini bukan perusahaan pinggir jalan. Kita ini kan BUMN," ujar Agung saat dihubungi KBR, Senin (1/1/2017).

Pekan lalu, Polda Jateng mengklaim telah merampungkan berkas perkara Joko Priyanto. Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu kini tengah adu cepat dengan gugatan praperadilan yang diajukan Joko Priyanto dan tim kuasa hukumnya.

Agung Wiharko mengatakan dokumen tandatangan yang digunakan Joko Prianto untuk menggugat PT Semen Indonesia ke Mahkamah Agung sudah merugikan operasional perusahaan. Kini, PT SI masih menunggu hasil kajian yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diumumkan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/ganjar_pranowo__power_rangers_dan_ultraman_masuk_daftar_penolak_pabrik_semen/87434.html">Ganjar Pranowo: Power Rangers dan Ultraman Masuk Daftar Penolak Pabrik Semen</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/power_ranger_di_dokumen_kendeng__jmppk__itu_warga_rembang/88334.html">Power Ranger di Dokumen Kendeng, JMPPK: Itu Warga Rembang</a>  &nbsp;</b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • PT Semen Indonesia
  • Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng JMPPK
  • pabrik semen Rembang
  • pegunungan Kendeng Rembang
  • penolakan pabrik semen
  • pabrik semen
  • JMPPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!